JAKARTA-Kewajiban pelaporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Respon Responsibiliy (CSR) oleh perusahaan menjadi salah satu pasal krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang saat ini dibahas Panitia Khusus DPRD Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Ranperda TJSLP, Firman Yusi, SP usai melakukan konsultasi ke BAPPENAS, Kamis (9/4).
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan bahwa keberadaan pasal yang mengatur kewajiban pelaporan penyelenggaraan TJSL oleh perusahaan sangat penting untuk memastikan kontribusi dunia usaha terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ataupun RPJMD dapat terukur secara jelas dan terarah.
Menurutnya, selama ini berbagai program TJSL telah berjalan di Kalimantan Selatan, namun belum seluruhnya terdokumentasi dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah. Akibatnya, kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan berkelanjutan belum dapat dipetakan secara komprehensif.
“Melalui kewajiban pelaporan yang diatur dalam Ranperda TJSLP, pemerintah daerah akan memiliki basis data yang kuat untuk mengukur sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan serta target RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Firman.
Ia menjelaskan, laporan pelaksanaan TJSL akan menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan program perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, kegiatan TJSL tidak berjalan sporadis, tetapi dapat diarahkan untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan UMKM, hingga pengentasan kemiskinan.
Hasil konsultasi dengan BAPPENAS, lanjut Firman, menegaskan bahwa integrasi program TJSL dengan perencanaan pembangunan merupakan praktik yang semakin didorong di tingkat nasional. Sinkronisasi tersebut diyakini mampu mempercepat pencapaian target pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.
Firman menambahkan, kewajiban pelaporan juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan TJSL. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas, masyarakat dapat mengetahui kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan daerah.
Pansus Ranperda TJSLP DPRD Kalsel berharap regulasi ini nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan TJSL yang terkoordinasi, terukur, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
“Ranperda ini bukan sekadar mengatur kewajiban, tetapi membangun ekosistem kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Pelaporan TJSL adalah kunci agar kontribusi tersebut benar-benar dapat dirasakan dan diukur,” pungkas Firman.az
Tags
DPRD Kalsel