Empat Agenda Reformasi Tranpasari Pasar Modal Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.ist

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek 
Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan 
empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers,termasuk MSCI.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi 
Transparansi Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI pada
Kamis (2/4) bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI. 
Hasan menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8
Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah 
dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026.
Adapun keempat agenda tersebut meliputi:
1. Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen 
kepada publik;
2. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); 
3. Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham 
KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; dan
4. Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian 
Peraturan BEI Nomor I-A. 
Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai 
adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan 
Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada 
Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang 
dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement.yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari 
kalangan investor,” jelas Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh OJK bersama
SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan standar/praktik 
di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada 
posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di 
antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.
Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan 
dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price 
discovery di pasar saham domestik. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat turut 
menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar 
modal Indonesia di tingkat global.
Implementasi Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
Sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, BEI 
telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup 
penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang telah efektif 
diberlakukan pada 31 Maret 2026. Perubahan ini antara lain meliputi penyesuaian 
definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, 
serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham 
free float, khususnya dalam proses IPO. 
Dalam kesempatan yang sama, Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik 
menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari 
upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan 
dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas 
serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik 
maupun global,” ujar Jeffrey.
BEI juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui peningkatan kewajiban 
pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite 
Audit. Sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut, BEI telah menyiapkan 
tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan 
sejak pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa nomor I-A. Upaya ini dilakukan 
melalui berbagai kegiatan seperti roadshow, public expose, capacity building, serta 
penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan guna mendukung kesiapan 
Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float dan peningkatan 
kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Implementasi peningkatan ketentuan free float tersebut dimuat dalam Peraturan 
Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham 
yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang telah diterbitkan pada 31 Maret 
2026. Untuk kelancaran implementasi, diberlakukan juga masa transisi untuk 
pemenuhan ketentuan free float bagi Perusahaan Tercatat.
Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai 
Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) 
pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi 
oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain mencakup penyampaian detail 
kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di 
bawah 5 persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta 
pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen
atau lebih. Selain itu, SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham 
karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan 
klasifikasi investor KSEI. 
Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification
(SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status 
pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya. Adapun untuk Informasi 
Pemilik Manfaat di atas 10 persen atau lebih, tidak dipublikasikan dan tersedia bagi 
pihak yang berkepentingan dan hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan 
kepada Bursa dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan oleh Bursa. 
Sedangkan untuk Pemegang Saham di atas 5 persen, seluruh informasi terpublikasi, 
kecuali data mengenai SID karena data tersebut bersifat rahasia. Surat Keputusan 
ini mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 
2026.
Sebagai bagian dari reformasi transparansi, pasar modal Indonesia mengadopsi 
praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing 
(HKEX). HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan 
saham atas Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang 
saham. Informasi terkait saham yang terindikasi memiliki indikasi HSC akan 
tersedia di website BEI (https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/) dengan
keyword “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”. Direktur Utama KSEI 
Samsul Hidayat mengemukakan bahwa pengumuman HSC dilakukan untuk 
meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor.
Selain itu, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta 
klasifikasi dan tipe investor. Langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia 
sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang lebih komprehensif 
serta mendukung penguatan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi 
dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada 
halaman pengumuman,” ujar Samsul.
Terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor yang dimuat dalam laporan tersebut, 
menyesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data 
kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
Update Implementasi Rencana Aksi dan Penguatan Penegakan Hukum di 
Bidang Pasar Modal
Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK juga terus 
mendorong implementasi Rencana Aksi lainnya, khususnya terkait inisiatif 
pendalaman pasar modal, baik dari sisi supply maupun demand.
Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund 
(ETF) Emas telah diperkuat melalui penerbitan regulasi terkait, yaitu POJK Nomor 
2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit 
Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa 
Emas. Saat ini, penerbitan instrumen tersebut tengah memasuki tahap 
implementasi bersama stakeholders terkait. 
Sementara dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan 
program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP), yang ditujukan 
untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. 
“Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, 
guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan 
terintegrasi,” ujar Hasan.
Di samping itu, penguatan penegakan hukum juga terus menjadi fokus utama OJK 
dalam meningkatkan integritas pasar modal dalam negeri. Hingga 31 Maret 2026 
(ytd), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 
miliar kepada 233 pihak, terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas 
keterlambatan. Selain pengenaan sanksi denda tersebut, OJK juga mengenakan 
tindakan lain seperti sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, 
tindakan tertentu, dan perintah tertulis/larangan. 
Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang Pasar Modal terkait 
manipulasi pasar, pada tahun 2026 (ytd per 31 Maret) OJK telah mengenakan 
Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan 
sanksi Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan. OJK juga telah mengenakan 
sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 pihak perorangan karena 
melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting 
dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin 
dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ungkap Hasan.az


Lebih baru Lebih lama