Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru mengikuti kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara 114/Pdt.G/2025/PN Bjb, yang dilaksanakan di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.ist
BANJARBARU- Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru mengikuti kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara 114/Pdt.G/2025/PN Bjb, yang dilaksanakan di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,Senin ( 2/ 3).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat beserta prinsipal. Dalam sidang tersebut, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru hadir sebagai salah satu pihak yang di wakili Bapak Muhammad Anshari, S.ST., M.A.P., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa didampingi staff.
Sidang Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses persidangan untuk memperoleh kepastian mengenai objek sengketa.
Pemeriksaan Setempat berfungsi untuk mencocokkan dalil gugatan Penggugat maupun dalil tergugat mengenai objek perkara dengan secara detail baik luas, letak / lokasi, patok batas bidang tanah ataupun pihak berbatasan pada objek yang diperkarakan dengan melihat kondisi nyata di lapangan.
Dengan demikian, pemeriksaan lapangan menjadi alat bantu bagi hakim dalam menemukan kebenaran materiil serta memberikan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terimakasih #SobATRBPN atas dukungan dan doanya kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam rangka Pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Instagram : @kantahkotabanjarbaru
Twitter : kantahkotabjb
Facebook : kantahkotabjb
YouTube : kantah kota banjarbaru
#BanjarbaruTerdepan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayanProfesionalTerpercaya.az
Tags
bpn banjarbaru