Kalsel Desak Pemprov Penuhi Hak Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M.Syaripuddin.ist

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M.Syaripuddin dari Fraksi Denokrat Persatuan Perjuangan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera memenuhi hak kabupaten/kota atas bagi hasil pajak daerah sesuai hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Perubahan APBD 2026.
Dalam Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 (Nomor 037 Tahun 2026, tertanggal 12 Oktober 2026), Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada kabupaten/kota dianggarkan sebesar Rp1,561 triliun. Angka ini naik Rp397,4 miliar dari sebelum perubahan (Rp1,164 triliun).
Namun, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4-3209 Tahun 2026 tanggal 8 Oktober 2026, Kemendagri menghitung besaran yang seharusnya dianggarkan mencapai Rp2,234 triliun. Perhitungannya: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 70 persen dari Rp2,845 triliun, Pajak Air Permukaan 50 persen dari Rp20,5 miliar, dan Pajak Rokok 70 persen dari Rp332,56 miliar. Kemendagri juga meminta Pemprov menyesuaikan anggaran tersebut dan menganggarkannya secara bruto.
Berdasarkan perbandingan angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp673,4 miliar antara angka dalam Pergub dan perhitungan Kemendagri.
 Selisih terbesar ada pada PBBKB (sekitar Rp570,4 miliar) dan Pajak Rokok (sekitar Rp111,3 miliar), sedangkan alokasi Pajak Air Permukaan dalam Pergub justru lebih tinggi sekitar Rp8,25 miliar.
“Bagi hasil pajak itu bukan bantuan atau kemurahan hati provinsi. Itu hak kabupaten/kota yang dijamin aturan. Ketika hasil evaluasi Kemendagri sudah menyebut angka yang seharusnya, tidak ada alasan untuk menundanya. Kabupaten dan kota membutuhkan dana ini untuk menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegas H.M.Syaripuddin di Banjarmasin,Rabu (28/10).
Menurutnya, dana bagi hasil sangat menentukan kemampuan keuangan daerah. Pada Perubahan APBD 2026, Kota Banjarmasin menjadi penerima terbesar (Rp353,6 miliar), disusul Kab. Banjar (Rp174,1 miliar) dan Kota Banjarbaru (Rp148,4 miliar). Seluruh 13 kabupaten/kota bergantung pada penyaluran yang tepat jumlah dan tepat waktu.
H.M.Syaripuddin menyampaikan tiga tuntutan:1. Pemprov segera menyesuaikan anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah sesuai hasil evaluasi Kemendagri, dan menjelaskan secara terbuka kepada DPRD dan publik dasar angka yang dipakai saat ini.
2. Pemprov menyalurkan bagi hasil setiap bulan sesuai realisasi penerimaan pajak, termasuk kelebihan realisasi penerimaan tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan dicantumkan dalam hasil evaluasi.
3. Pemprov menyampaikan rincian per kabupaten/kota dan jadwal penyaluran, sehingga daerah dapat menyusun belanja dengan pasti.
“Sebagai anggota Banggar, kami akan mengawal ini dalam pembahasan dan pengawasan anggaran. Kami ingin hubungan keuangan provinsi dan kabupaten/kota berjalan adil dan transparan,” tambahnya.az


Lebih baru Lebih lama