Belum Ada Sasirangan Bersertifikat SNI, 75 Pelaku IKM Dibekali Sosialisasi

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyampaikan, standarisasi menjadi langkah penting agar sasirangan mampu bersaing dengan produk tekstil lain, termasuk batik.ist

BANJARMASIN – Hingga kini, belum ada produk sasirangan di Kota Banjarmasin yang memiliki sertifikasi SNI. Oleh karenanya, pelaku industri kecil dan menengah (IKM) didorong memahami proses standardisasi untuk meningkatkan daya saing produk.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyampaikan, standarisasi menjadi langkah penting agar sasirangan mampu bersaing dengan produk tekstil lain, termasuk batik yang telah memiliki banyak produk bersertifikat SNI.
Selain meningkatkan kualitas produk, pengembangan IKM sasirangan diharapkan mampu memperkuat ekosistem usaha lokal. Rantai produksi sasirangan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pembuat kain, pekerja pewarnaan, hingga penjual. 
Sementara, Kabid Perindutrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani mengatakan, peningkatan kualitas dan daya saing sasirangan diharapkan turut membuka peluang kerja serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Untuk produksi sasirangan, berdasarkan informasi yang kami ketahui, belum ada yang memiliki SNI. Kita masih kalah dengan batik yang sudah banyak pengrajinnya memiliki SNI. Karena itu, pelaku usaha Banjarmasin dikenalkan bagaimana cara memenuhi standar tersebut,” ujarnya.
Menurut Dedy, SNI dapat menjadi nilai tambah sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kualitas produk. IKM juga haris melengkapi administrasi, juga menjalani pemeriksaan lapangan, hingga memastikan proses produksi dan mutu kain sesuai dengan standar yang ditetapkan. 
Pengujian mencakup sejumlah aspek kualitas kain, termasuk ketahanan warna dan karakteristik bahan. Konsistensi mutu menjadi salah satu tantangan utama yang harus diperhatikan pelaku usaha.
“Paling sulit adalah menjaga mutu produk. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami standar dan mempersiapkan proses produksinya sebelum mengajukan sertifikasi,” jelasnya.
Adapun 75 pelaku usaha yang diundang merupakan IKM yang sudah menjalankan produksi, bukan usaha yang baru merintis. dya/az
Lebih baru Lebih lama