Layanan PERINTIS 10 Hari : Kantah Kota Banjarbaru Koordinasi ke BPRD Banjarbaru serta Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru

Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Banjarbaru serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarbaru dalam rangka menggelar rapat koordinasi strategis.ist

BANJARBARU – Dalam upaya mewujudkan pelayanan birokrasi yang cepat, transparan, dan efisien, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Banjarbaru serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarbaru dalam rangka menggelar rapat koordinasi strategis.

Koordinasi lintas instansi ini difokuskan pada percepatan implementasi layanan inovatif bernama PERINTIS (Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari.

Layanan PERINTIS dirancang untuk menyederhanakan proses peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, maupun waris.

Pihak BPRD Kota Banjarbaru menyambut baik inisiatif ini. Senada dengan hal tersebut, KPP Pratama Banjarbaru juga menegaskan kesiapannya dalam mendukung program PERINTIS.

Dengan hadirnya PERINTIS, urusan pertanahan di Banjarbaru dipastikan akan semakin mudah, cepat, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Terimakasih SobATRBPN atas motivasi dan dukungan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2025.

Instagram : @kantahkotabanjarbaru
Tiktok : kantahkotabanjarbaru
Facebook : kantahkotabjb
Youtube : kantah kota banjarbaru

#KantahKotaBanjarbaru
#BanjarbaruEmas
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern.az
Lebih baru Lebih lama