Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sofia Rachman, S.H., M.H., M.M. bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Riyanto S. Tosse S.SiT., M.Si., C.Med. beserta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dan staf menghadiri rapat koordinasi strategis .ist
BANJARBARU — Upaya percepatan penyelesaian legalitas aset dan kepastian hukum tanah masyarakat terus digenjot.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sofia Rachman, S.H., M.H., M.M. bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Riyanto S. Tosse S.SiT., M.Si., C.Med. beserta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dan staf menghadiri rapat koordinasi strategis pada hari ini, (15/09)
Rapat yang membahas percepatan penyelesaian status Tanah Objek Landreform (TOL) di wilayah Kecamatan Cempaka tersebut dilangsungkan secara intensif di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menyinkronkan data dan mencari solusi atas dinamika pertanahan di wilayah Cempaka. Penyelesaian Tanah Objek Landreform (TOL) memang menjadi salah satu fokus utama pemerintah guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, sekaligus mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, kehadiran perwakilan Kakanwil BPN Kalsel melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa menegaskan komitmen BPN dalam mengurai kendala-kendala administratif maupun yuridis di lapangan. Sinergi antara pemerintah daerah—dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarbaru—dengan Kantor Pertanahan setempat dinilai sangat krusial untuk melancarkan proses penyelesaian status tanah ini.
Diskusi yang berlangsung di Ruang Tamu Utama Wali Kota tersebut menitikberatkan pada pemetaan masalah, inventarisasi data subjek dan objek TOL, serta langkah-langkah administratif yang perlu segera diambil agar tanah yang menjadi hak masyarakat dapat segera diredistribusikan atau disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan ada langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur. Kolaborasi erat antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan jajaran Kementerian ATR/BPN ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kecamatan Cempaka yang menantikan kejelasan status lahan mereka, sehingga ke depan tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Terimakasih SobATRBPN atas motivasi dan dukungan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2025.
Instagram : @kantahkotabanjarbaru
Tiktok : kantahkotabanjarbaru
Facebook : kantahkotabjb
Youtube : kantah kota banjarbaru
#KantahKotaBanjarbaru
#BanjarbaruEmas
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern.az
Tags
BPN Banjarbaru