Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan penyerahan sertipikat tanah untuk aset pemerintah daerah, BUMD, BMN, hingga masyarakat. ist
BANJARBARU — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan penyerahan sertipikat tanah untuk aset pemerintah daerah, BUMD, BMN, hingga masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas legalitas tanah sekaligus mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Secara simbolis, penyerahan sertipikat dilakukan langsung kepada masyarakat di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, sebanyak 40 sertipikat.
Kanwil BPN Kalsel mengonfirmasi bahwa hingga saat ini telah diselesaikan lebih dari 3.000 sertipikat MBR melalui pola Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain tanah masyarakat, pengamanan legalitas aset daerah juga menjadi fokus utama. Sejumlah aset yang berhasil disertipikatkan meliputi 1 bidang aset Bank Kalsel (1.498 m²), 1 bidang milik PT AM Intan Banjar (11.172 m²), 2 bidang aset Pemprov Kalsel (11.396 m²), serta 829 bidang aset Pemkab/Pemkot se-Kalsel dengan total luas mencapai 998.343 m².
Dalam laporannya, Kanwil BPN Kalsel mencatatkan kinerja positif dengan capaian PTSL sebesar 79% (17.346 bidang), pendaftaran tanah non-sistematis sebesar 91%, dan sertipikat tanah wakaf yang sudah menembus angka 95%.
Menariknya, Kalimantan Selatan mencatatkan sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menjalankan redistribusi tanah melalui mekanisme pemberian hak berjangka di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Program ini telah diterapkan pada 303 bidang tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Melalui skema ini, pemanfaatan tanah akan dievaluasi dalam jangka waktu 10 tahun dan berpeluang ditingkatkan menjadi Hak Milik jika dimanfaatkan secara optimal.
Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, BPN juga meluncurkan pilot project percontohan sejak 17 Agustus lalu. Inovasi ini memangkas proses peralihan hak atas tanah menjadi hanya 10 hari kerja.
Pihak BPN mengapresiasi dukungan penuh dari Gubernur Kalsel, jajaran Forkopimda, para kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023, serta Komisi II DPR RI atas pengawasan dan masukan konstruktif demi terwujudnya kepastian hukum dan kemakmuran masyarakat.az
Tags
BPN Banjarbaru