Pansus I DPRD Kalsel Finalisasi Revisi Perda PDRD, Tarif PKB 1,2 Persen Disertai Insentif Sehingga Menjadi 0,9 Persen


Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat memperlihatkan finalisasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).ist

BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyelesaikan finalisasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (26/8) siang.

Finalisasi pembahasan dilakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Kalsel. Pembahasan perubahan Perda tersebut telah berlangsung secara intensif selama hampir lima bulan dengan mencermati berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat serta upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan perubahan Perda PDRD disusun secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan penerimaan daerah.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam finalisasi tersebut, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen, dengan tetap disertai kebijakan insentif bagi masyarakat.

“Terkait pajak kendaraan bermotor, kita bersepakat menetapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen. Namun, melalui kebijakan insentif yang diberikan pemerintah daerah setiap tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub), masyarakat mendapatkan pengurangan sehingga beban PKB yang dibayarkan menjadi 0,9 persen. Jadi, tarif yang ditetapkan dalam Perda tetap 1,2 persen, sedangkan yang dibayarkan masyarakat setelah mendapat insentif menjadi 0,9 persen,” ujar Yani Helmi.

Menurutnya, skema tersebut menjadi salah satu jalan tengah yang dihasilkan dalam pembahasan Pansus. Di satu sisi, penyesuaian tarif tetap memberikan ruang bagi peningkatan penerimaan daerah, sementara di sisi lain masyarakat tetap mendapatkan keringanan melalui kebijakan insentif.

Selain penyesuaian ketentuan PKB, Pansus I juga mendorong optimalisasi berbagai potensi pajak dan retribusi daerah, termasuk sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Upaya optimalisasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengatakan pembahasan mengenai PKB menjadi salah satu materi yang cukup alot. Sejak awal, legislatif berupaya mencari formulasi yang mampu menjaga penerimaan daerah tanpa memberikan tambahan beban yang signifikan kepada masyarakat.

“Tarif 1,2 persen ini memang berpotensi meningkatkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Karena itu, solusi yang kita dorong adalah pemberian insentif atau pengurangan pajak secara konsisten setiap tahun melalui Pergub. Dengan begitu, ada keseimbangan antara upaya meningkatkan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap masyarakat,” jelas Firman.

Sementara itu, Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Jahrian, menekankan bahwa optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bertumpu pada sektor pajak dan retribusi. Menurutnya, pengelolaan aset daerah serta peningkatan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga perlu menjadi perhatian.

“Kita berharap aset daerah dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat dan kontribusi terhadap daerah. Begitu juga unit-unit BLUD harus lebih proaktif dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menggali potensi pendapatan,” katanya.

Terkait kebijakan insentif PKB, Jahrian berharap pemberian keringanan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, meskipun secara regulasi pengaturannya diterbitkan melalui Pergub setiap tahun.

“Kami berharap kebijakan insentif PKB ini dapat terus berkelanjutan, bukan hanya satu tahun, tetapi dapat dipertahankan hingga lima tahun atau sepanjang masa jabatan kepala daerah. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian dan tidak merasa terbebani,” pungkasnya.

Dengan selesainya tahap finalisasi, Pansus I DPRD Kalsel selanjutnya akan memproses tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan Perda sebelum perubahan Perda PDRD ditetapkan menjadi regulasi daerah.az
Lebih baru Lebih lama