DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima aspirasi yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan.ist
BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima aspirasi yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum yang digelar di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (28/8/2026).
Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, M.M., didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah. Dalam kesempatan itu, para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, penyaluran BBM subsidi, hingga dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menanggapi aspirasi tersebut, H. Kartoyo mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap persoalan karhutla yang saat ini menjadi perhatian bersama. Menurutnya, keterlibatan generasi muda sangat penting dalam mendorong berbagai pihak untuk lebih serius menangani kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengapresiasi perhatian adik-adik mahasiswa terhadap persoalan karhutla yang berdampak pada masyarakat. Beberapa hari lalu mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat juga telah menyampaikan surat kepada BPBD Kalimantan Selatan. Ini menunjukkan adanya kepedulian yang besar terhadap daerah,” ujar Kartoyo.
Ia menegaskan DPRD Kalsel siap mendukung berbagai langkah penanganan karhutla, termasuk turun langsung ke lapangan bersama pihak terkait apabila diperlukan. Menurutnya, upaya pemberantasan karhutla harus dilakukan secara kolaboratif dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
“Kita harus meluruskan niat bersama untuk memberantas karhutla. Terlepas dari kepentingan apa pun, yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan kabut asap,” tegasnya.
Sementara itu, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan yang disampaikan mahasiswa. Ia menilai aspirasi tersebut merupakan bentuk partisipasi publik yang positif dalam mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Terkait tuntutan mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset, Gusti Iskandar menyatakan DPRD Kalsel mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan aset negara. Ia mengatakan pembahasan regulasi tersebut saat ini masih berlangsung di DPR RI dan menjadi perhatian banyak pihak.
“Kami mengapresiasi tuntutan yang disampaikan terkait RUU Perampasan Aset. DPRD Kalimantan Selatan pada prinsipnya mendukung upaya yang dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan mendorong percepatan pengesahan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.az
Tags
DPRD Kalsel