Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalsel

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Lina Triandaru, S.ST., M.A.P., memberi piagan penghargaan kepada
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H.ist

BANJARBARU- Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dengan mengusung tema “Sinkronisasi dan Integrasi Kebijakan Reforma Agraria melalui Mekanisme Pemberian Hak Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan guna mendukung Ketahanan Pangan.”

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Lina Triandaru, S.ST., M.A.P., dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H. Kegiatan kemudian dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Ir. Ariadi Noor, M.Si., yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H. Dalam arahannya disampaikan bahwa Reforma Agraria saat ini diarahkan untuk mendukung Asta Cita ke-2, yaitu Ketahanan Pangan, dan Asta Cita ke-6, yaitu Membangun dari Desa, sebagai bagian dari upaya mengurangi ketimpangan dan memperkuat visi pembangunan nasional.

Kegiatan ini juga memuat sosialisasi oleh Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Ir. Perdananto Aribowo, M.Cs., serta penyampaian materi oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru, Suhendro A. Basori, S.Hut., M.Sc., dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. H. Syamsir Rahman, M.S. Peserta kegiatan terdiri dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Selatan serta Kantor Pertanahan se-Kalimantan Selatan. 

Melalui rapat koordinasi ini ditegaskan bahwa pemberian akses atas tanah dalam kerangka Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada penataan aset, tetapi juga harus diiringi dengan penataan akses, termasuk pendampingan usaha hingga aspek pemasaran, guna memastikan keberlanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya.az
Lebih baru Lebih lama