Pansus tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD Kalsel rapat dengan Bappeda kalsel.ist
BANJARMASIN-Ketua Pansus tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD Kalimatan Selatan ( Kalsel), Agus Mulia Husin beharap kabupaten/kota jangan berjalan sendiri-sendiri dalam menyalurkan program CSR.
Tadi sudah mendengarkan paparan dari pemerintah daerah, dalam hal ini dari Kepala Biro Hukum, terkait maksud dan tujuan diusulkannya perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 menjadi perda yang baru ke depan.
"Kalau kita melihat dari paparannya, tentu tujuannya untuk kebaikan. Namun yang menjadi perhatian kita adalah bahwa pemerintah provinsi memiliki peran penting dalam pengelolaan CSR agar benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah ini," ujar Agus di Banjarmasin,Rabu ( 4/3).
Provinsi harus menjadi payung dalam pengelolaan CSR, bukan sekadar menjadi pelengkap.
Artinya, jangan sampai masing-masing kabupaten/kota berjalan sendiri-sendiri dalam menyalurkan program CSR, seolah-olah pemerintah provinsi tidak memiliki peran.
Padahal, pemerintah provinsi adalah sentral pemerintahan di daerah yang membawahi 13 kabupaten/kota.
Karena itu, pemerintah provinsi harus mengetahui dan mengoordinasikan penggunaan CSR, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaannya.
Dengan adanya koordinasi ini, program CSR bisa lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran.
"Kita berharap dengan lahirnya perda yang baru ini, ke depan pengelolaan CSR menjadi lebih baik, lebih transparan, dan lebih memberikan dampak nyata bagi masyarakat," jelasnya.
Anggota Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,Habib Farhan, menjelaskan CSR dikendalikan secara data dan kebijakan di tingkat provinsi, didistribusikan berbasis kebutuhan melalui sistem klaster, dan dilaksanakan langsung oleh perusahaan dengan pengawasan transparan.az
Tags
dprd kalsel