Komisi I DPRD Provinsi Kalsel meminta kejelasan terkait keterlambatan transfer dana desa yang hingga awal November masih dikeluhkan banyak desa di Kalsel. ist
JAKARTA — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta kejelasan terkait keterlambatan transfer dana desa yang hingga awal November masih dikeluhkan banyak desa di Kalsel. Hal ini disampaikan langsung saat menemui jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Habib Hamid Bahasyim. Kamis (6/11/25)
Habib Hamid mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aspirasi dari pemerintah desa mengenai lambatnya pencairan dana transfer dari pusat. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan keresahan karena berdampak langsung pada kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
“Tujuan kami datang ke Kementerian Desa ini adalah untuk menanyakan perihal transfer keuangan daerah yang sampai saat ini desa-desa mengaku resah dan kami mendapatkan banyak sekali aspirasi tentang ini,” ujar Habib Hamid.
Ia menambahkan, keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) karena desa tidak dapat membelanjakan dana yang mestinya digunakan untuk program pembangunan sebelum akhir tahun anggaran.
Dari penjelasan yang diterima Komisi I, keterlambatan penyaluran terjadi karena pemerintah pusat masih menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pencairan. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar desa belum menerima dana tersebut, kecuali beberapa desa di sejumlah kabupaten tertentu.
“Setelah kita ketahui tadi bahwa memang belum dikucurkan karena belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai juknisnya, sehingga beberapa desa masih belum menerima keuangan tersebut. Hanya ada sejumlah desa di beberapa kabupaten yang sudah mendapatkan dana transfer, sementara yang lainnya belum,” ujarnya.
Penjelasan lebih rinci disampaikan Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Ditjen PDP Kemendes PDTT, Dwi Rudi Hartoyo, yang memaparkan bahwa pencairan kemungkinan dapat dilakukan pada pertengahan November 2025.
Komisi I berharap percepatan dapat segera dilakukan agar seluruh desa di Kalsel dapat menjalankan programnya tanpa hambatan.az
Tags
DPRD Kalsel