BANJARBARU — Fraksi Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendesak Komisi I segera menindaklanjuti kekosongan keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan sesuai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan Komisi I.
Desakan ini menyusul surat pemberitahuan KPID Kalsel tertanggal 10 September 2026 mengenai pengunduran diri Analisa, S.E., M.Ak. dari keanggotaan KPID Kalsel setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Komisioner KPI Pusat.
Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kalsel, H.M. Syaripuddin (Bang Dhin), mengatakan bahwa kekosongan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut. Prosesnya harus berjalan tertib, transparan, dan konsisten dengan mekanisme serta aturan yang sudah dibuat oleh Komisi I.
“Komisi I perlu segera menjalankan tahapan yang telah ditetapkan. Mekanisme dan aturan yang sudah dibuat harus menjadi pedoman bersama, sehingga proses pengisian kekosongan ini memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bang Dhin di Banjarmasin,Minggu (1/11) siang.
Menurutnya, konsistensi dalam menjalankan aturan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses kelembagaan DPRD. Setiap tahapan perlu disampaikan secara terbuka dan dilaksanakan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Fraksi Gabungan juga berharap Komisi I segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut dan tahapan proses tersebut, dengan tetap memperhatikan independensi KPID sebagai lembaga penyiaran publik.
“Yang kami dorong adalah proses yang patuh pada mekanisme, transparan, dan tepat waktu. Dengan begitu, fungsi KPID Kalsel dapat berjalan optimal,” tutup Bang Dhin.az
Tags
DPRD Kalsel