agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru.ist
BANJARBARU - Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus didorong di Kota Banjarbaru. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru,Selasa (22/09)
Kesepakatan ini mengusung tema utama yakni "Kolaborasi untuk Pelayanan Pertanahan dan Pajak Daerah yang Lebih Baik". Sinergi antara dua instansi ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, khususnya yang bersinggungan langsung dengan urusan administrasi tanah dan pemungutan pajak daerah.
Dalam kerja sama ini, masing-masing instansi membawa semangat pelayanannya. Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru hadir dengan nilai "Melayani, Profesional, Terpercaya". Di sisi lain, BPPRD Kota Banjarbaru membawa visi "Bersama Membangun Banjarbaru yang Lebih Maju".
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mempermudah birokrasi dan mempercepat proses administrasi warga. Melalui sinergi ini, kedua instansi berkomitmen untuk mewujudkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kehadiran layanan yang lebih cepat dan efisien ini sekaligus diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah guna menunjang pembangunan Kota Banjarbaru ke depannya.
Terimakasih SobATRBPN atas motivasi dan dukungan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2025.
Instagram : @kantahkotabanjarbaru
Tiktok : kantahkotabanjarbaru
Facebook : kantahkotabjb
Youtube : kantah kota banjarbaru
#Perintis10Hari
#KantahKotaBanjarbaru
#BanjarbaruEmas
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern.az
Tags
BPN Banjarbaru