Komisi III Dalami Regulasi Tarif dan Layanan Teknis

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan studi komparasi ke Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi (BPALPJK) Daerah Istimewa Yogyakarta.ist

YOGYAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan studi komparasi ke Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi (BPALPJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (28/9). 
Kunjungan ini untuk menggali referensi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jasa Konstruksi, khususnya terkait layanan laboratorium, pengujian material, tarif, dan pengembangan kompetensi.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, mengatakan pembahasan dengan BPALPJK menjadi bahan untuk naskah akademik dan materi Propemperda Jasa Konstruksi yang kedepan akan direncanakan digodok oleh dewan “rumah banjar”. Salah satu yang didalami adalah bagaimana layanan pengujian konstruksi dikelola, termasuk cakupan parameter pengujian dan penerapan standar laboratorium.

“Kita disini untuk mengetahui apakah ada perda tentang konstruksi yang mengikat bahwa segala kegiatan yang dilakukan terkait proyek ataupun jasa yang dilakukan oleh PU dan berbagai dinas lainnya itu dilakukan harus di lab konstruksi,” tanya Mustaqimah.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Maulana, turut menggali pola pembiayaan kegiatan rutin dan pelatihan di BPALPJK, apakah bersumber dari APBD atau berasal dari perputaran pendapatan layanan.

Kepala TU Laboratorium Balai PAL-PJK Dinas PUP-ESDM Provinsi DIY, Agus Juari, menjelaskan pelatihan yang dilaksanakan pihaknya menggunakan anggaran APBD. Menurutnya, biaya perjalanan dinas peserta ditanggung melalui anggaran tersebut, sedangkan biaya pendidikan dan pelatihan dibayarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah.

Terkait penggunaan laboratorium, Agus mengatakan belum ada perda di DIY yang secara khusus mewajibkan seluruh pemeriksaan dilakukan di laboratorium BPALPJK. Karena itu, pihaknya mengandalkan akreditasi dan tarif yang kompetitif untuk menarik pengguna layanan. Ia menyebut terdapat laboratorium lain milik perguruan tinggi maupun pihak lain yang menjadi kompetitor.

Mustaqimah mengatakan kondisi tersebut memiliki kemiripan dengan Kalsel. Namun, BPALPJK DIY telah memiliki 30 parameter pengujian terakreditasi yang mencakup antara lain tanah, agregat, beton, paving block, dan aspal, sementara laboratorium di Kalsel yang menjadi pembanding Komisi III memiliki 15 parameter. “Nah, itulah yang mungkin akan kita ketahui, parameter apa saja yang tidak kita miliki di Kalimantan Selatan,” ujar Mustaqimah.

Selain cakupan layanan, Komisi III juga mencermati persoalan sumber daya manusia. Mustaqimah menyebut kendala yang dihadapi DIY memiliki kemiripan dengan Kalsel, terutama ketika jumlah permintaan pengujian tidak sebanding dengan kapasitas SDM. Menurutnya, dukungan anggaran menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan laboratorium.

Pemaparan BPALPJK DIY juga menunjukkan laboratorium menerapkan SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Selain pelayanan pengujian bahan bangunan dan konstruksi, Balai memiliki fungsi pembinaan jasa konstruksi serta fasilitasi pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga ahli konstruksi.

Berbagai informasi tersebut akan menjadi bahan Komisi III sebagai pembanding dalam menyusun Propemperda Jasa Konstruksi Kalsel. Terutama untuk melihat kebutuhan regulasi, penguatan layanan laboratorium, pengembangan SDM, serta pola pembiayaan yang dapat mendukung pelayanan teknis konstruksi tanpa mengabaikan keberadaan laboratorium terakreditasi lainnya.az
Lebih baru Lebih lama