Jangan Hanya Kuat di Atas Kertas

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin.ist

BANJARMASIN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, menyambut positif terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.

Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 14 Agustus 2026 tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat pengawasan dan memastikan BBM serta LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Pembentukan Satgas ini merupakan langkah maju. Namun, kami mengingatkan agar Satgas tidak hanya kuat dalam susunan organisasi dan dokumen, tetapi harus nyata bekerja di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian pasokan, harga yang terkendali, distribusi yang tepat sasaran, dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan,” tegas Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin,Rabu (16/9).

Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, BIN, Bea Cukai, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Struktur kerjanya terdiri atas unsur pengarah, pelaksana, Sub Satgas Intelijen, Sub Satgas Penindakan, Sub Satgas Pengawasan Terbuka, serta Sub Satgas Media dan Informasi.

Menurut Bang Dhin, kelengkapan struktur tersebut harus segera diterjemahkan menjadi rencana kerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi. Satgas perlu memiliki peta wilayah rawan penyimpangan, mekanisme pengaduan masyarakat, jadwal inspeksi lapangan, sistem berbagi data, serta target penindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat masih antre berjam-jam di SPBU, nelayan dan petani kesulitan mendapatkan BBM, LPG 3 kilogram dijual di atas HET, sementara subsidi justru dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak. Satgas harus berani membongkar jalur penyimpangan dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Pansus juga mendorong adanya integrasi data antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPH Migas, Pertamina, badan usaha penyalur, SPBU, agen dan pangkalan LPG, serta aparat penegak hukum. Integrasi tersebut diperlukan untuk membandingkan kuota, realisasi penyaluran, kebutuhan riil masyarakat, dan pola konsumsi pada setiap wilayah.

Pengawasan, lanjut Bang Dhin, harus diprioritaskan pada kawasan pertambangan dan perkebunan, jalur angkutan berat, pelabuhan tidak resmi, SPBU yang kerap mengalami antrean, serta wilayah pesisir dan kepulauan yang rawan mengalami keterlambatan distribusi.

“Data kuota tidak boleh hanya berhenti sebagai angka administratif. Harus dapat ditelusuri berapa yang masuk ke Kalimantan Selatan, berapa yang diterima setiap kabupaten dan kota, ke mana disalurkan, serta siapa pengguna akhirnya,” katanya.

Bang Dhin juga meminta bupati dan wali kota segera menindaklanjuti ketentuan dalam keputusan gubernur yang memberikan ruang bagi pembentukan Satgas BBM dan LPG bersubsidi di tingkat kabupaten/kota. Keberadaan Satgas daerah sangat diperlukan karena persoalan distribusi dan karakteristik wilayah berbeda-beda.

Selain penindakan, Satgas diminta memperkuat saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses serta menjamin setiap laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti. Informasi mengenai ketersediaan, distribusi, harga eceran tertinggi, dan peruntukan BBM maupun LPG bersubsidi juga harus diumumkan secara terbuka.

“Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan mengawal pelaksanaan keputusan gubernur ini. Kami akan meminta laporan berkala, mengevaluasi hasil pengawasan, serta memastikan rekomendasi Pansus ditindaklanjuti. Ukuran keberhasilannya sederhana: antrean berkurang, pasokan tersedia, harga sesuai ketentuan, subsidi tepat sasaran, dan pelanggaran ditindak tegas,” pungkasnya.az



Lebih baru Lebih lama