Cegah Karhutla, Masyarakat Diminta Segera Melapor

Anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),ist

BANJARMASIN — Anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kegiatan yang diikuti warga Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut digelar di kediaman Suripno Sumas di Jalan Meratus, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (2/9/2026).

Suripno mengatakan, sosialisasi penting dilakukan karena masyarakat Kalsel kini turut merasakan dampak karhutla, terutama kabut asap.

"Perda ini penting karena kita sedang terdampak karhutla dan kabut asap," ujar Suripno.

Ia menyebut kemarau panjang meningkatkan risiko kebakaran lahan yang berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, termasuk gangguan pernapasan seperti ISPA.

"Kita harus menjaga kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah," tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel yang menjadi narasumber menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah karhutla sejak dini.

Menurutnya, api sekecil apa pun tidak boleh dianggap remeh karena dapat dengan cepat meluas menjadi kebakaran besar.

"Kalau melihat api kecil, segera laporkan ke pemerintah," katanya.

Laporan dapat disampaikan melalui kelurahan, desa, maupun kecamatan. Dengan pelaporan cepat, petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas.

Selain pencegahan, Perda Nomor 1 Tahun 2008 juga mengatur penanganan kebakaran, pascakebakaran, pembinaan, hingga sanksi bagi pelanggar.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan perda tersebut dapat dikenakan hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda hingga Rp50 juta.

Namun, sanksi dapat lebih berat jika perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Penentuan hukuman mempertimbangkan fakta setiap kasus, termasuk tindakan pelaku, luas wilayah terdampak, serta tujuan pembakaran.

"Setiap kasus dilihat dari tindakan, luas dampak, dan tujuan pembakaran," jelasnya.

Masyarakat pun diimbau tidak hanya berperan saat pemadaman, tetapi juga aktif melaporkan potensi karhutla. Pelaporan sejak dini dinilai dapat mencegah api kecil berkembang menjadi bencana yang lebih besar.az


Lebih baru Lebih lama