Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.ist
BANJARBARU-Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sofia Rachman, S.H., M.H., M.M. dan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yg di wakili Muhammad Anshari, S.ST., M.A.P., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta Staf. Selasa, 11 Agustus 2026
Pertemuan ini digelar secara khusus dalam rangka koordinasi, pembahasan, serta perumusan langkah penanganan terkait penyelesaian sengketa objek tanah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) milik Sdr. Ma'mun Achmad Bin Achmad.
Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam forum RDP ini merupakan wujud nyata keterbukaan informasi, sinergi antar-lembaga, serta komitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru menyampaikan pemaparan teknis, data pertanahan, serta pertimbangan yuridis yang diperlukan guna memberikan kejelasan atas status objek tanah yang dibahas.
Melalui ruang dialog yang konstruktif bersama jajaran Komisi I DPRD Provinsi Kalsel dan pihak-pihak terkait, diharapkan penanganan sengketa ini dapat menemukan titik terang dan solusi terbaik demi menjamin keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Terimakasih SobATRBPN atas motivasi dan dukungan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2025.
Instagram : @kantahkotabanjarbaru
Tiktok : kantahkotabanjarbaru
Facebook : kantahkotabjb
Youtube : kantah kota banjarbaru
#BanjarbaruTerdepan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya.az
Tags
BPN Banjarbaru