Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.ist
BANJARBARU-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (06/08/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sofia Rachman, S.H., M.H., M.M., bersama Kepala Kantor Pertanahan dan jajaran Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Joko Subagyo, S.H., M.T., dan Kepala Subdirektorat Penanganan Masalah dan Peningkatan Kualitas Kadastral, Nono Suhartono, S.H., M.Si. Dalam kesempatan tersebut, peserta memperoleh penguatan mengenai implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, khususnya terkait penanganan permohonan pembatalan hak atas tanah dan/atau sertipikat hak atas tanah karena cacat administrasi, cacat yuridis, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman seluruh jajaran agar penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dapat dilaksanakan secara sistematis, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan semakin profesional, memiliki pemahaman yang selaras, serta mampu menerapkan ketentuan secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab dalam penanganan kasus pertanahan sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya.az
Tags
BPN Banjarbaru