Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan, H Hasnuryadi Sulaiman saat menyerahkan dokumen Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, disela rapat paripurana.ist
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan ini disampaikan dalam sambutan tertulis dibacakan Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian, Banjarmasin pada Jumat (21/8).
Gubernur H Muhidin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) Dewan yang telah membahas KUPA-PPAS Perubahan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Agenda ini merupakan lanjutan dari penandatanganan kesepakatan antara Pemprov Kalsel dengan DPRD Kalsel yang dilaksanakan (12/8) lalu, yang menjadi dasar penyusunan rancangan ini. “Arah dan fokus kebijakan perubahan APBD TA 2026 kita tujukan pada tiga hal,” sampai Wagub, Hasnuryadi.
Ketiga hal tersebut kemudian dijelaskan, yakni yang pertama, menjaga keselarasan anggaran dengan perubahan APBD tahun 2026 dan sasaran RPJMD Provinsi Kalsel 2025-2029.
Kedua, mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah pusat sesuai Inpres nomor 8 dan nomor 9 tahun 2025, yakni Makanan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat.
Dan terakhir, menerapkan penganggaran berbasis kinerja, dengan mendahulukan belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, serta program yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Adapun postur perubahan APBD TA 2026 disampaikan sebagai berikut, pendapatan daerah naik 5,56 persen, menjadi Rp7,7 triliun dan belanja daerah naik 5,98 persen, menjadi Rp10,5 triliun, defisit bertambah 7,19 persen, menjadi Rp2,7 triliun.
Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa anggaran tahun sebelumnya naik 10,56 persen, menjadi Rp 2,9 triliun, sementara itu pengeluaran pembiayaan berupa modal penyertaan daerah naik 100 persen, menjadi Rp200 miliar.
“Dengan postur tersebut, defisit sepenuhnya tertutup oleh pembiayaan netto, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan berada pada posisi nihil,” ujar Hasnuryadi.
Wagub juga menyampaikan seluruh penyesuaian ini tetap berada di dalam rambu peraturan perundang-undangan.
“Alokasi fungsi pendidikan tetap di atas 20 persen, belanja pegawai tetap di bawah batas maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik tetap melampaui 40 persen. Adapun dana transfer pusat kita alokasikan sesuai petunjuk penggunaan,” sampai Wagub.
“Ketentuan ini harus kita penuhi, karena ketidaksesuaian dapat berakibat pada penundaan atau pemotongan dana transfer, sementara belanja daerah terus berjalan,” lanjut Hasnuryadi.
Usai penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda APBD Perubahan TA 2026, agenda akan dilanjutkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan dilanjutkan Tanggapan Gubernur, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD di hari Rabu, 26 Agustus 2026, mendatang.
Ditemui usai rapat paripurna, Wagub, Hasnuryadi Sulaiman kembali sampaikan harapan, agar apa yang dilaksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kalsel.
“Kami atas nama Pemprov Kalsel menyampaikan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kalsel. Dan kami mewakili Pak Gubernur juga telah menyampaikan penjelasan tentang Raperda APBD Perubahan 2026. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan, sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat Banua Kalsel tercinta,” tutur Hasnuryadi.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Ilham Yunus serta perwakilan Forkopimda Kalsel lainnya, Sekdaprov Kalsel, H M Syarifuddin, Perwakilan Instansi Vertikal, Lembaga, Lembaga Keuangan dan Perbankan dan BUMD di wilayah Kalsel. adv/ran/adpim
Tags
Pemprov Kalsek