Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menandatanganani berita acara pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kalsel, di Mahligai Pancasila Banjarmasin
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin melantik dan mengambil sumpah pejabat struktural Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, Ferdi Yospi Libia Erwinda yang sebelumnya Camat Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Prosesi yang sama dilakukan kepada tiga pejabat administrator (eselon III) dan enam pejabat pengawas (eselon (IV) di lingkungan Pemprov Kalsel, di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Jumat (07/08).
Jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalsel sempat diemban Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Rony Eka Saputra, menggantikan H Heriansyah, kepala badan sebelumnya yang menjalani masa purnatugas atau pensiun.
Gubernur Kalsel, H Muhidin mengatakan, memang saat ini masih banyak jabatan kosong atau perlu diisi, karena akan dilakukan bertahap dan selektif.
Dalam hal penempatan posisi pejabat, mulai eselon IV, III dan II, Gubernur H Muhidin berkomitmen melakukan secara profesional dengan menerapkan sistem manajemen talenta. “Saya menekankan kepada BKD yang akan datang kita sudah memakai Sistem Manajemen Talenta,” ujar Gubernur H Muhidin.
Sistem penilaian Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan talenta atau manajemen talenta adalah mekanisme pengelolaan karier pegawai yang menilai ASN menggunakan dua sumbu utama yaitu kinerja dan potensi untuk dimasukkan ke dalam matriks 9 kotak guna menjaring talenta terbaik.
Dengan sistem ini, ujar H Muhidin, tidak akan ada lagi Kepala dinas yang minta pindah jabatan, karena tidak nyaman dengan bawahan atau pejabat “titipan”.
Cara ini, lanjut Gubernur H Muhidin, diyakini akan memudahkannya dalam menilai kemampuan ASN dan melakukan keputusan penempatan tugas.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Noryadi menambahkan, pihaknya akan menjalankan sistem talenta ini sesuai arahan Gubernur H Muhidin agar penempatan pejabat lebih profesional.
Selain penerapan sistem ini, sebut Noryadi, juga masih dimungkinkan atau diperbolehkan melakukan penjaringan melalui lelang jabatan yakni sistem promosi terbuka untuk mengisi posisi kepemimpinan atau struktural di pemerintahan.
Namun demikian, ujar Noryadi, melalui siatem manajemen talenta maupun lelang, keputusan akhirnya tetap ada pada keputusan gubernur yang memiliki hak prerogatif untuk memilih orang yang dianggap mampu mengembangkan tugas yang ditetapkan. adv/adp
Tags
Pemprov Kalsel