Gubernur H. Muhidin Serahkan SK Remisi 6.189 Warga Binaan

Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.ist

BANJARBARU  - Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, dalam rangka peringatan HUT  ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/8). 

Penyerahan SK Remis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan  RI oleh Gubernur H. Muhidin  disaksikan oleh pimpinan Forkopimda Kalsel dan Sekdaprov Kalsel HM Syarifuddin, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Kepala Kanwil Ditjen  Imigrasi Kalsel, Kepala Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Kalsel, Pimpinan Instansi, Lembagadan Mitra Kerja Pemasyarakatan.

Junlah Narapidana yang mendapatkan remisi umum I (Pengurangan sebagian dari masa pidana) kali ini sebanyak  6.056 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) berjumlah 133 orang, terdiri 51 orang langsung bebas dan 82 orang masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.

Gubernur H. Muhidin  menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam membantu warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

"Saya berharap remisi ini bukan sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat tekad, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan serta membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat," ucap Gubernur H. Muhidin.

Gubenur H. Muhidin juga dalam kesempatan ini memberi pesan khusus kepada anak-anak binaan, agar jangan pernah merasa bahwa masa depan telah berakhir. Usia muda adalah kesempatan yang sangat panjang untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita.

"Kita semua tentu berharap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya memberikan perubahan secara administratif, tetapi benar-benar mampu membentuk karakter, keterampilan, kedisiplinan, dan kemandirian. Ketika nantinya kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat hadir sebagai pribadi yang produktif, memiliki keterampilan, mampu bekerja, berusaha, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan," harap Gubenur H. Muhidin. 

Kemerdekaan, menurut Gubeenur H. Muhidin mengajarkan bahwa selalu ada harapan untuk menjadi lebih baik. tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, tetapi setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Mari kita jadikan momentum hari kemerdekaan ke-81 ini, sebagai semangat untuk membuka lembaran baru, 
membangun kehidupan yang lebih baik, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, daerah, dan bangsa," ajak Gubernur H. Muhidin.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno melaporkan  untuk jumlah Satuan kerja Pemasyarakatan di Kalsel sebanyak 18 UPT terdiri dari 8 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 6 Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan 3 Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Jumlah Warga Binaan, baik Narapidana, Anak Binaan dan Tahanan saat ini mengalami over kapasitas 99 persen dari kapasitas ynag tersedia hanya untuk 4.382 orang, kini jumlahnya mencapai 8.716 orang," jelas Erwendi. 

Erwendi menyebutkan, jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi umum I (Pengurangan sebagian dari masa pidana) kali ini sebanyak  6.056 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) berjumlah 133 orang, terdiri 51 orang langsung bebas dan 82 orang masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.adv
Lebih baru Lebih lama