Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalsel,H Suripno Sumas SH MH mengsosialisasikan
Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan
menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas dan warga Kecamatan Banjarmasin Utara.az
BANJARMASIN-Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),H Suripno Sumas SH MH mengsosialisasikan
Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas dan warga Kecamatan Banjarmasin Utara.
Suripno mengatakan pada hari kedua pelaksanaan sosialisasi di bulan Juli 2024, kami selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan. "Kali ini kami mengangkat tema Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam kegiatan ini, kami telah menyosialisasikan berbagai kebijakan kepada masyarakat yang hadir dari Kecamatan Binuang Utara, khususnya terkait program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda" ujar Suripno di Banjarmasin,Mingggu (5/7).
Masyarakat memberikan berbagai tanggapan, harapan, serta pemahaman mereka terhadap program pemerintah tersebut.
Namun, dalam sesi diskusi juga muncul sejumlah keluhan dari masyarakat, khususnya dari para orang tua yang anaknya telah diterima di sekolah negeri.
Mereka menyampaikan bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan peserta didik, seperti seragam sekolah, pakaian olahraga, sepatu, dan perlengkapan lainnya, cukup besar dengan nominal yang bervariasi di setiap sekolah.
Kondisi ini dinilai cukup memberatkan, terutama di tengah situasi ekonomi masyarakat saat ini.
"Karena itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan biaya pendidikan," hibaunya.
Selain itu, ia juga menerima masukan terkait kebijakan penerimaan peserta didik baru. Ternyata masih banyak sekolah yang tidak mampu menampung seluruh calon siswa karena jumlah pendaftar yang sangat banyak.
Di sisi lain, masih terdapat sekolah-sekolah negeri yang daya tampungnya belum terpenuhi karena dianggap kurang diminati atau belum menjadi sekolah unggulan.
"Oleh sebab itu, kami memandang perlu adanya kebijakan dari Dinas Pendidikan untuk melakukan pemerataan penempatan peserta didik,"jelasnya.
Apabila masih terdapat sekolah yang memiliki daya tampung, maka dapat diterapkan mekanisme penyaluran atau redistribusi peserta didik ke sekolah-sekolah tersebut.
Dengan demikian, siswa yang tidak tertampung di sekolah tujuan tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri lain yang masih memiliki kuota, sehingga persoalan keterbatasan daya tampung dapat diatasi dengan lebih baik.az
Tags
DPRD Kalsel