Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi melalui Sistem Digital Terintegrasi

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).ist

BANJARMASIN– PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (14/7) di Kantor Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Banjarmasin.

Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi untuk membahas berbagai aspirasi masyarakat terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar dan LPG 3 kilogram di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Melalui forum ini, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan penyaluran energi bersubsidi melalui sistem digital yang terintegrasi guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditempat terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan penyaluran BBM dan LPG merupakan salah satu fokus utama Pertamina dalam menjaga ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. Untuk itu, Pertamina Patra Niaga menerapkan sistem digital yang terintegrasi sehingga seluruh proses penyaluran dapat dimonitor secara berkala mulai dari terminal, lembaga penyalur, hingga diterima oleh konsumen sesuai regulasi.

"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi melalui sistem digital yang terintegrasi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan kemudahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran energi bersubsidi di lapangan," ujar Edi.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat, di antaranya terkait mekanisme pengisian BBM bersubsidi jenis Biosolar bagi kendaraan angkutan barang, pemerataan layanan Biosolar di seluruh SPBU di Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa pelayanan BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta ketentuan turunannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Seluruh lembaga penyalur wajib menjalankan pelayanan sesuai regulasi agar penyaluran BBM bersubsidi dapat diterima oleh konsumen yang berhak.

Terkait usulan pemerataan layanan Biosolar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa proses pengajuan penambahan izin layanan Biosolar pada SPBU Keramat saat ini sedang diproses melalui Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diajukan kepada BPH Migas sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Edi menambahkan bahwa pengawasan distribusi BBM dan LPG tidak hanya dilakukan melalui sistem digital, tetapi juga didukung dengan monitoring lapangan, evaluasi berkala, serta koordinasi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan guna memastikan kelancaran distribusi energi bersubsidi.
"Sinergi bersama pemerintah daerah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga akan terus membuka ruang koordinasi dan menerima berbagai masukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutup Edi.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan BBM dan LPG bersubsidi sesuai peruntukannya. Apabila masyarakat membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan BBM dan LPG, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang tersedia 24 jam, email pcc135@pertamina.com, maupun media sosial resmi @pertamina135.az

Lebih baru Lebih lama