OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur.ist
 JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang 
sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha 
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran Optimalisasi SLIK untuk mendukung pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta  Rumah dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta, 
Senin.

Acara tersebut juga dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang 
perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Friderica dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa optimalisasi SLIK merupakan  bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan.

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan 
informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur 
untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan tentunya akan 
membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan 
pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat 
berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.

Meski begitu, Friderica mengatakan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip 
kehati-hatian. 

Sehingga dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan 
beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Maruarar Sirait dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.az
Lebih baru Lebih lama