-
Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru pada Rabu (29/07) mengikuti kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara No. 35/Pdt.G/2026/PN Bjb, lokasi di Landasan Ulin Selatan, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru.ist
BANJARBARU-Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru pada Rabu (29/07) mengikuti kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara No. 35/Pdt.G/2026/PN Bjb, lokasi di Landasan Ulin Selatan, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat beserta prinsipal.
Dalam sidang tersebut, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru hadir sebagai salah satu pihak di wakili Oryza Arif Rahmanti, S.H., selaku Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta staf.
Sidang Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari kegiatan persidangan untuk memperoleh kepastian mengenai objek yang dipersengketakan. Hakim beserta para pihak terkait hadir langsung di lokasi guna melihat, mencatat, dan menilai kondisi nyata di lapangan. baik mengenai letak, bentuk, luas, serta pihak-pihak yang berbatasan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa fakta-fakta yang diperkarakan dalam persidangan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dengan demikian, pemeriksaan lapangan menjadi salah satu alat bantu bagi hakim dalam menemukan kebenaran materiil serta memberikan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terimakasih#SobATRBPNatas motivasi dan dukungan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2025.
Instagram : @kantahkotabanjarbaru
Tiktok : kantahkotabanjarbaru
Facebook : kantahkotabanjarbaru
Youtube : kantah kota banjarbaru
#BanjarbaruEmas
#KantahKotaBanjarbaru
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya.az
Tags
BPN Banjarbaru