Suripno Terima Masukan Pengelolaan Sampah Untuk Disampaikan Kepada Pemerintah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH, kembali Sosialisasi 
 tentang lingkungan hidup UU nomor 18 tahun 2008 dan Perda kota Banjarmasin nomr 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan dan kebersihan menghadirkan warga Kecamatan Banjarmasin Timur.az

BANJARMASIN- Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH, kembali Sosialisasi 
 tentang lingkungan hidup UU nomor 18 tahun 2008 dan Perda kota Banjarmasin nmr 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan dan kebersihan.
 Sosperda kali ini menghadirkan warga Kecamatan Banjarmasin Timur dihadiri narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas.
Suripno Sumas mengatakan  sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan mengangkat tema tentang pengelolaan sampah. 
Tema ini dipilih karena bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada tanggal 5 Juni.
Dalam kegiatan ini, narasumber telah menjelaskan berbagai langkah yang harus dilakukan dalam pengelolaan sampah, serta dampak yang dapat terjadi apabila lalai menjalankan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dalam membantu pemerintah menjaga kebersihan dan mengelola sampah dengan baik.
Dari pertemuan ini, terdapat beberapa hal yang mengemuka. Pertama, masyarakat sangat mendukung kebijakan pemerintah.
 Mewajibkan setiap bulan mengumpulkan lima kilogram sampah nonorganik untuk disetorkan ke bank sampah. Kebijakan ini dinilai sangat baik dan patut diapresiasi.
"Namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat kendala. Bank sampah mengalami kesulitan karena beberapa jenis sampah plastik tidak memiliki nilai jual atau sulit dipasarkan sehingga akhirnya menumpuk di bank sampah," ujar Suripno di Banjarmasin,Rabu (3/6).
Oleh karena itu, peserta pertemuan memberikan masukan agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih selektif terhadap jenis sampah yang dikumpulkan, khususnya sampah plastik tertentu yang sulit didaur ulang atau dijual kembali.
Selain itu, ditemukan pula bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sebagian agen atau petugas 3R yang ditunjuk belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai pengelolaan sampah. 
Akibatnya, peran mereka dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat belum berjalan secara maksimal.
"Informasi ini menjadi masukan yang sangat penting bagi kami. Oleh karena itu, ke depan kami akan mendorong peningkatan kapasitas para agen 3R melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan," jelas Suripno.
Ia  juga siap mendukung program tersebut, termasuk melalui penyediaan anggaran untuk menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi khusus di bidang pengelolaan sampah, sehingga para agen 3R dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas sampaikan di bagian akhir adalah bahwa pengelolaan sampah juga menjadi bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada bidang kesehatan serta perumahan dan kawasan permukiman. 
"Melalui standar pelayanan ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendorong berbagai kegiatan pengelolaan sampah, termasuk penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle)," katanya.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Sekretaris DPRD, masih terdapat kekurangan dalam hal pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat. 
Ke depan, hal tersebut akan terus diupayakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Selain melalui DPRD, kami juga akan melaksanakan berbagai pelatihan melalui program yang kami sebut sebagai Posyandu Akademik. 
Melalui Posyandu Akademik ini, masyarakat akan diberikan pembekalan mengenai hak dan kewajiban, ketentuan, serta berbagai aturan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin peduli terhadap lingkungan serta mampu menjadi penggerak dalam pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing. az


Lebih baru Lebih lama