Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin saat menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) oponi wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025 yang diserahkan Staf Ahli BPK RI bidang keuangan Pemda, Slamet Kurniawan.ist
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Kalsel dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sidang paripurna DPRD Kalsel, Kamis (11/6).
Gubernur H Muhidin menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sejak tahun 2013.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.
LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur H. Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel serta dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur H. Muhidin mengatakan, opini WTP ke-13 kali berturut-turut ini merupakan buah dari sinergi yang erat antara Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi dari BPK RI akan kami ditindaklanjuti sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujarnya.
Menurut H Muhidin, hasil pemeriksaan BPK tahun ini menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah temuan dan rekomendasi menurut H. Munidin, mengalami penurunan sehingga menjadi indikator meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dan 25 rekomendasi, yang jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi,” ungkapnya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa nilai temuan dalam pemeriksaan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar. Namun sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.
Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr Slamet Kurniawan mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern,” kata Slamet.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemprov Kalsel bebas dari kesalahan penyajian yang material sehingga layak memperoleh opini WTP, meskipun masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Namun ini tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” tukasnya.
BPK RI juga mencatat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sesuai Peraturan Daerah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah, serta pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah belum memperoleh penerimaan daerah dari aset tersebut.
Selain itu, Slamet mengungkapkan bahwa dari total 2.066 rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan.
“Jadi masih ada 390 atau 18,88 persen yang belum sesuai rekomendasi, dan 161 atau 7,79 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menyatakan komitmennya untuk mendukung tindak lanjut.adv
Tags
Pemprov Kalsel