Gubernur Kalsel Apresiasi Penetapan Perda Penyelenggara Penanaman Modal

Plh Sekdaprov Kalimantan Selatan, H Subhan Nor Yaumil saat menerima dokumen Perda yang telah ditetapkan DPRD Kalsel dari Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK disela rapat paripurna dewan setempat.ist

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin  mengapresiasi kinerja DPRD serta peryataan terima kasih atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi ini.

Hal ini disampaikan Gubernur H Muhidin dalam sambutan tertulis dibacakan Plh Sekdaprov Kalsel, Subhan Noor Yaumil dalam sidang paripurna DPRD Kalsel, pengambilan keputusan bersama tentang Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda, di Banjarmasin, Rabu (17/06).

Gubernur H Muhidin berpendapat, begitu pentingnya penanaman modal sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai daya dorong strategis daerah.

Namun demikian, sebut H Muhidin, tujuan utama bukan hanya dapat tercapai ketika investor dengan penuh keyakinan bersedia menanamkan modalnya. Kepercayaan itu memerlukan jaminan stabilitas kepastian hukum dan kepastian ekosistem daerah yang dibangun bersama.

Pada hakikatnya mengelola penanaman modal berarti mengelola komitmen terhadap kemajuan Provinsi Kalsel untuk itu pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan lebih fokus mengembangkan potensi daerah serta memperkuat kecepatan dan kemudahan pelayanan di bidang perizinan.

Gubernur H Muhidin berharap melalui peraturan daerah ini diharapkan terwujud kepastian hukum, peningkatan daya saing serta keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di daerah.

Diyakini, ini akan mendorong realisasi penanaman modal, memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong alih teknologi, serta memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi tiga wakil ketua ini turut dihadiri anggota forkopimda, para asisten, staf ahli gubernur dan sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan/BUMD, akademisi dan pihak terkait lainnya.

Sidang paripurna dirangkai dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel tahun anggaran 2025.

Disampaikan, Raperda ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran Pemerintah Provinsi Kalsel yang disusun didasarkan pada laporan keuangan pemerintah daerah, diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Disehutkan, secara garis besar pendapatan daerah TA 2025 terealisasi lebih kurang Rp11,18 triliun atau 106,28 persen dari target yang ditetapkan.

Sedangkan belanja daerah terserap lebih kurang Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu dengan tetap mengedepankan efisiensi dan ketepatan sasaran.

Adapun pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp2,89 triliun. Dari sisi posisi keuangan total aset daerah bertambah sekitar Rp1,49 triliun menjadi lebih kurang Rp27,93 triliun dengan ekuitas 27,04 triliun dan kewajiban yang terkendali di kisaran Rp 883 miliar.

Hal ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, di mana ada keseimbangan antara optimalisasi pendapatan efektifitas belanja dan keberlanjutan fiskal daerah.

Gubernur H Muhidin berharap sinergi antara Pemprov dan DPRD yang selama ini terjalin dengan baik, dapat terus diperkuat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalsel. adv/sal/adpim
Lebih baru Lebih lama