Satgas Pasti Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya


JAKARTA-. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 
(Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya 
(“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online 
dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai 
ketentuannya.
Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa 
konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program 
pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam publikasi yang 
dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati 
menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan 
terdaftar di OJK.
Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat 
untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di 
platform lain. Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang 
pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana 
pinjaman yang dicairkan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak 
memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan 
usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian 
Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati
untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses 
terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya 
perizinan terkait. Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam 
penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap 
penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai 
pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya. 
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau 
pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website
satgaspasti@ojk.go.id
Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 10270
 
sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan 
email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan 
dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id 
untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.az
Lebih baru Lebih lama