Pansus III Rapat Dengan Lima SKPD di Kalsel

Ketua Pansus III  LKPj Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025,Husnul Fatahillah mengudang lima SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.ist

BANJARMASIN- Ketua  Pansus III  LKPj Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025,Husnul Fatahillah mengudang lima SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Peserta Rapat  antaralai Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM,Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Biro Pemerintahan.
Kegiatan rapat dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu pertama dari SKPD BRIDA, kedua terkait K3, ketiga Dispora, dan keempat dari sektor pertambangan.
"Namun karena keterbatasan waktu yang hanya tiga hari serta metode pemanggilan satu per satu, pelaksanaan rapat tidak bisa dilakukan secara penuh," ujar Husnul di Banjarmasin,Senin (6/4).
Selain itu, terdapat agenda Gubernur yang mengharuskan rapat tidak dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu waktu. 
Atas arahan tersebut, rapat kemudian dijadwalkan kembali secara bertahap hingga keesokan harinya.
Pada pelaksanaannya, sesi pertama diawali oleh BRIDA yang menyampaikan paparan awal, kemudian dilanjutkan oleh ESDM sebagai penyampai kedua.
"Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan
BRIDA," jelasnya.
Permasalahan utama adalah belum tersinkronnya data antara paparan BRIDA dengan laporan LKP di Diskominfo.
 Terdapat selisih nilai sekitar Rp2 miliar yang hingga saat ini belum terselesaikan dan akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan secara lebih detail.
ESDM rapat juga menyoroti ketidaksesuaian anggaran dengan laporan LKP. Dalam LKP tercatat sebesar Rp34 miliar, sementara dalam paparan hanya sekitar Rp30 miliar. Namun disampaikan bahwa data tersebut masih dalam proses sinkronisasi dengan BPKD dan instansi terkait.
Selain itu, terdapat temuan dari BPK yang perlu ditindaklanjuti, khususnya terkait kewajiban reklamasi pasca tambang yang belum dibayarkan, dengan nilai sekitar Rp3,43 miliar. 
Temuan ini mencakup beberapa IUP, baik di kawasan kehutanan maupun non-kehutanan, termasuk IUP yang telah diterbitkan tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran reklamasi.
Ke depan, piha ESDM akan menyampaikan secara tertulis rincian hasil temuan BPK serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terkait pengelolaan IUP dan kewajiban reklamasi tersebut.az


Lebih baru Lebih lama