Gubernur Kalsel Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI

Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin saat menyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  tahun 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, di Banjarbaru


BANJARBARU- Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin didampingi Sekdaprov HM Syarifuddin menyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalsel, di Banjarbaru, Selasa (31/03).

LKPD Pemprov Kalsel tahun 2025 tersebut diserahkan langsung Gubernur H Muhidin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Adriyanto disertai penandatanganan berita acara penyerahan.

Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

"Saya berharap mudah-mudahan LKPD Pemprov dan Pemerintah kabupaten dan kota se-Kalsel nanti rapi semua dan mendapat penilaian yang baik," ucap Gubernur H Muhidin usai prosesi penyerahan LKPD bersama bupati/walikota se Kalsel itu.

Pada kesempatan itu, Gubernur H Muhidin mengajak bupati/walikota se Kalsel, untuk membuat program atau kegiatan rutin setiap bulan, berupa bimbingan atau pembekalan tentang  pengelolaan keuangan hingga soal pelaporan dengan bimbingan pihak BPK RI.

Pada bagian lain, Gubernur juga mengajak keikutsertaan kegiatan Komponen Cadangan (Komcad)  yang diselanggarakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk pemerintah kabupaten/kota, dengan jumlah utusan sebanyak 50 orang. 

Komcad adalah program sukarela warga negara, sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana nasional yang disiapkan oleh pemerintah untuk memperkuat komponen utama (TNI) dalam sistem pertahanan negara. 

Namun pada kesempatan itu, H Muhidin masih mempertanyakan kepada BPK RI,  apakah pembiayaan kegiatan selama dua bulan itu, dibolehkan mengunakan dana CSR pihak swasta, karena saat ini tidak dianggarkan dalam APBD murni.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Adriyanto menyampaikan apresiasi kepada gubernur dan kepala daerah lainnya yang menyerahkan LKPD ini. Sesuai ketentuan, LKPD diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemeriksaan terinci LKPD tahun 2025 ujarnya, dilaksanakan BPK RI selama 28 hari kerja yakni mulai tanggal 25 April  sampai 2 Mei  2026, lalu diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

Tujuan pemeriksaan LKPD ujarnya, untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan dalam LKPD, yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. 

Tujuan lain, memastikan pengelolaan keuangan daerah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), sekaligus mengevaluasi kekuatan sistem pengendalian internal yang dibangun manajemen untuk mencegah kesalahan dan kecurangan.

Prosesi penyerahan LKPD juga  dilakukan kepala daerah lainnya, dimulai Walikota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, Bupati Barito Kuala (Batola), H Bahrul Ilmi, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur.

Bupati Tapin, H Yamani, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafruddin Noor, Bupati Tanah Laut (Tala), H Rahmat Trianto, Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Andi Rudi Latif dan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli.

Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Syamsul Rizal, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Syahrujani, Bupati Balangan  Abdul Hadi, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, dan  Wakil Walikota Banjarmasin, Hj Ananda. 

Penyertaan LKPD) Unaudited tahun 2025 juga dihadiri sekretaris daerah kabupaten/kota, dan para kepala inspektorat di wilayah setempat.adv sal/adpim
Lebih baru Lebih lama