Pengolaan Air Tanah Bermanfaat Bagi Masyarakat

Pansus
Pembahas  Rancangan Perda perubahan atas perda Provinsi Kalsel Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan air Tanah, rapat dengar pendapatn dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).az

BANJARMASIN- Ketua Panitia Khusus( Pansus) Pembahas  Rancangan Perda perubahan atas perda Provinsi Kalsel Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan air Tanah, Husnul Fatahillah berharap pansus ini bermanfaat bagi masyarakat.
Hari ini membahas usulan dari Gubernur terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang ketentuan pengeboran dan pemanfaatan air tanah. 
Ini merupakan rapat perdana kami bersama konsultan dari ASDM untuk membahas substansi perubahan tersebut.
Dalam pembahasan awal ini, disampaikan bahwa terdapat kurang lebih 13 pasal yang akan mengalami perubahan.
 Revisi ini dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
"Hari ini kami mendengarkan masukan dan usulan dari beberapa SKPD terkait, di antaranya dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), " ujar Husnul di Banjarmasin,Rabu ( 4/3) sore.
Beberapa poin yang menjadi perhatian misalnya terkait persetujuan perizinan pengeboran air tanah serta mekanisme administrasi lainnya.
Untuk proses menuju paripurna tentu belum, karena saat ini masih dalam tahap pembahasan awal dan pengumpulan masukan dari perangkat daerah.
"Yang menjadi penekanan utama kami hari ini adalah meminta pihak eksekutif untuk segera melakukan rapat lintas sektoral," jelasnya.
Hal ini penting agar ada penyatuan pemahaman dan persepsi terhadap perda ini, sehingga dalam implementasinya nanti tidak menimbulkan permasalahan atau perbedaan tafsir antar instansi.az


Lebih baru Lebih lama