Menteri LH Dukung Kebijakan Gubernur Kalsel Soal Penanganan Sampah

Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin saat melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Dr Hanif Faisol Nurrofiq di kediamannya di Banjarmasin.ist

BANJARMASIN – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Dr Hanif Faisol Nurrofiq berkomitmen mendukung kebijakan Gubernur Kalsel H Muhidin soal penganganan dan pengelolaan sampah bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Dengan kepemimpinan Bapak H Muhidin kita akan mendorong Kalsel menjadi unggulan kegiatan-kegiatan lingkungan hidup,” ujarnya usai silaturahmi bersama kepala dinas lingkungan hidup se Kalsel, di kediaman Gubernur Kalsel H Muhidin Jalan Lingkar Dalam Kota Banjarmasin, Senin (23/3).

Turut bersilaturrahmi bersama Menteri Hanif, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, merangkap Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kemen-LH, Hanifah Dwi Nirwana, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaam Umum (PU), Roy Rizali Anwar.

Dalam pertemuan itu, Gubernur H Muhidin menegaskan pentingnya pertemuan dan arahan Menteri LH Hanif terkait penanganan sampah di daerah, karena masalah ini sangat penting diperhatikan, mulai dari lingkup tempat tinggal (rumah) hingga lingkungan sekitar.

Menurut H Muhidin, permasalahan sampah jadi serius, khususnya bagi pemerintah daerah, karena jumlah timbunan sampah terus bertambah setiap hari dan jika dibiarkan akan menimbulkan kondisi yang tidak nyaman dan mengganggu.

“Alangkah indahnya kalau kita selalu minta pendapat kepada Menteri Lingkungan Hidup, maupun ibu Hanifah ini. Supaya kedepannya Kalsel dalam mengelola lingkungan bisa lebih baik,” pesan gubernur.

Gubernur juga mempersilahkan, jika dinilai perlu, pemerintah kabupaten/kota melakukan kunjungan kerja atau studi lapangan ke daerah lain terkait pengelolaan sampah dan pemanfaatannya dengan baik dan dibisa didaur ulang menjadi barang bernilai ekonomis dan bermanfaat.

Sementara itu,  Menteri LH, Hanif mengatakan, di Provinsi Kalsel sudah ada empat kabupaten/kota yang mendapat predikat “Menuju Kota Bersih”, kondisi ini cukup menggembirakan, karena banyak provinsi di Indonesia tidak memiliki prestasi ini.

“Tahun ini kota yang sudah mendapat predikat ini, kita dorong memperoleh penghargaan Adipura,” ujarnya seraya menyebutkan empat daerah dimaksud Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Menurut Hanif, untuk penangan sampah bisa dimulai dengan langkah sederhana yaitu memisahkan sampah menjadi dua bagian dulu yakni sampah organik dan non-organik.

Hal ini, ujar Menteri Hanif, akan memudahkan penanganan pemerintah daerah, karena bisa mengubur langsung sampah organik dan di Kalsel, hasil olah sampah organik sangat diperlukan masyarakat, antara lain untuk pupuk tanaman dan sebagainya. “Itu (pemilahan sampah,red) dulu yang saya minta,” ujar Menteri Hanif.

Menteri Hanif juga mendorong pemerintah kabupaten/kota se Kalsel menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R). TPS-3R adalah sistem pengelolaan sampah komunal berbasis masyarakat yang bertujuan mengurangi kuantitas sampah sejak dari sumbernya sebelum dibawa ke TPA.

Catatan KemenLH, sampah terkelola baru sekitar 827 ton/hari, sedangkan 1,427 ton/hari lainnya atau 61 persen, belum terkelola dari total timbunan sampah sebanyak 22,253 ton/hari.

Menteri Hanif  mengusulkan pembagian kepada warga, tempat sampah berupa dari drum (bukan besi) yang dibuat sedemikian rupa, sehingga mudah dilakukan pemilahan sampah.

Dalam kesempatan pertemuan itu, Gubernur H Muhidin menegaskan akan disusun jadwal pertemuan berkala, setiap bulan jika dianggap perlu untuk membahas kelanjutan masalah ini bersama pemerintah kabupaten kota. Dan jika memungkinkan akan diundang lagi Menteri Hanif. adv/sal/adpim



Lebih baru Lebih lama