Gubernur H. Muhidin Nilai Bank Kalsel Berkinerja Kategori Baik


Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2026 Bank Kalsel.ist

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2026 Bank Kalsel, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (04/03).

Rapat yang digelar tertutup itu, dihadiri para bupati/walikota se Kalsel sebagai pem gang saham, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin beserta direksi beserta anggota komisaris, dan pihak terkait lain.

Dalam rapat disepakati dalam rangka meningkatkan kinerja pendapatan Bank Kalsel dan pro aktif jemput bola ke masyarakat atau pengusaha di daerah khususnya.

Gubernur H Muhidin menilai, kinerja Bank Kalsel tahun 2025 sudah dalam kategori sehat. Namun hal itu belum cukup, tapi tetap kuat bersaing dengan perbankan lainnya.

“Bank Kalsel sudah baik dan sehat. Tetapi harus lebih aktif jemput bola melayani seluruh lapisan masyarakat di Banua,” sampai Gubernur.

Hal mendasar lain yang disepakati adalah terkait modal Rp10 triliun yang akan dipenuhi dengan opsi dua pola yaitu seri A dan seri B.

Terkait rencana perubahan Bank Kalsel menjadi bank devisa, diperkirakan bisa terealisasi pada bulan Juni mendatang.

Pada bagian lain, Pemprov Kalsel juga menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota se Provinsi ini, triwulan IV tahun anggaran 2025.

Penyaluran bagi hasil pajak langsung disampaikan Gubernur Kalsel H Muhidin disertai penandatanganan berita acara, usai melakukan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2026 Bank Kalsel.

Pemko Banjarmasin mendapat bagi hasil senilai Rp123.275.258.828, Pemko Banjarbaru senilai Rp53.198.013.216, Kabupaten Banjar Rp63.362.931.379, Kabupaten Tanah Bumbu Rp47.800.419.783, dan Kabupaten Balangan dijatah Rp20.945.992.978,

Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rp 27.576.600.964, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Rp27.875.,487.303, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) 29.006.656.800, dan Kabupaten Tapin sebanyak Rp29.547.872.958,

Sedangkan Kabupaten Barito Kuala (Batola) mendapat bagian Rp30.422.656.319, Kabupaten Kotabaru Rp36.410.035.771, Kabupaten Tanah Laut senilai Rp41.021.342.537, dan Kabupaten Tabalong Rp41.247.449.170.

Terkait besaran angka pembagian ini, menurut Gubernur sudah dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan dan pertimbangan lain.

Kota Banjarmasin merupakan penerima terbanyak karena termasuk daerah dengan kepadatan kendaraan bermotor tertinggi dibanding daerah lainnya.

Diharapkan gubernur kedepannya, pembagian pajak ini bisa lebih imbang semua kabupaten/kota. adv/sal/adpim
Lebih baru Lebih lama