KUHP Baru Mengedepankan Kehati-hatian

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,H Suripno Sumas SH MH 
mengsosialisasi Undang- undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.az


BANJARMASIN-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,H Suripno Sumas SH MH 
mengsosialisasi Undang- undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sosialisasi kali ini kepada warga Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan menghadirkan narasumber, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas.
Suripno mengatakan dalam kegiatan sosialisasi kali ini,  masih membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
 Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana sikap yang tepat ketika terjadi tindak pidana pencurian, khususnya jika pencuri memasuki rumah dan diketahui oleh pemilik rumah.
Prinsip utama yang perlu ditekankan adalah keselamatan jiwa harus menjadi prioritas. Dalam situasi pencurian, langkah paling aman adalah menghindari konfrontasi langsung apabila berisiko membahayakan diri atau keluarga. 
"Segera amankan diri, hubungi aparat kepolisian, dan laporkan kejadian tersebut," ujar Suripno di Banjarmasin,Minggu (8/2) pagi.
Hukum pidana juga mengenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu tindakan mempertahankan diri yang dilakukan secara perlu dan seimbang untuk menghentikan ancaman yang sedang terjadi. Namun tindakan pembelaan diri tidak boleh berlebihan atau melampaui tingkat ancaman, karena jika berlebihan dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.
Karena itu, masyarakat tidak dianjurkan melakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka berat jika tidak benar-benar dalam keadaan terpaksa untuk melindungi diri dari ancaman langsung. 
Pendekatan dalam KUHP yang baru juga lebih menekankan aspek kehati-hatian, proporsionalitas, dan pembinaan, di samping tetap menegakkan sanksi pidana.az


Lebih baru Lebih lama