Komisi I dan Kemendagri Tegaskan Kepatuhan pada Permendagri Nomor 40 Tahun 2018

Komisi I DPRD Provinsi Kalsel menggelar rapat koordinasi intensif bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ist

​JAKARTA – Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi intensif bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Jumat (13/02). 
Bertempat di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalsel di Jakarta, Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris komisi 1 DPRD Kalsel, Ilham Nor ST.
Pertemuan ini fokus membahas status administratif dan batas wilayah Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
​Rapat ini juga dihadiri oleh pimpinam.dan anggota Komisi I DPRD Kalsel, antara lain H. Rais Ruhayat Ketua Komisi 1 dari PAN, Habib Hamid Bahasyim, Wakil Ketua Komisi 1 dari PKS, Dirham. Zein, Anggota Komisi 1 dari PKB, Dewi Damayanti, Anggota Komisi 1 dari Golkar, Halida Noviasari, Anggota Komisi 1 dari Golkar dan Rudini Aidi Salman, Anggota Komisi 1 dari Nasdem . 
Hadir juga Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, serta Tenaga Ahli Gubernur Kalsel. Turut bergabung secara daring via Zoom meeting, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tabalong.

​Pertemuan ini menjadi krusial menyusul adanya klaim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengusulkan agar Desa Dambung Raya masuk ke dalam wilayah administratif mereka.

 Namun, dalam rapat tersebut, pihak Kemendagri secara tegas menyatakan tetap memegang teguh Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
​"Kemendagri konsisten pada regulasi yang ada. Permendagri No. 40 Tahun 2018 adalah produk hukum sah yang telah melalui prosedur regulasi tata letak batas dan wilayah yang benar. Secara administratif, Desa Dambung Raya adalah bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan," ungkap pak Teguh Subarto,  perwakilan Kemendagri dalam pertemuan tersebut.

Dalam penyampaiannya ,​Pemerintah Kabupaten Tabalong memaparkan bukti-bukti konkret terkait pembinaan wilayah. 
Selama ini, Pemkab Tabalong telah aktif melakukan:​Penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan.
​Pembangunan infrastruktur desa, layanan kesehatan, adanya gedung sekolah SD dan SMP ,
​Pembinaan kemasyarakatan yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan daerah.

​Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, politisi dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk perdebatan di luar koridor hukum yang berlaku. Ia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan negara yang sudah inkrah.
​"Desa Dambung Raya tetap berada dalam wilayah Kalsel. Kami meminta pihak-pihak lain untuk menghormati Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Ini adalah landasan hukum tertinggi yang menetapkan desa tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tabalong," tegas Ilham Nor.

​Lebih lanjut, Ilham mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terhasut oleh isu-isu yang berkembang di media sosial.
​"Jangan terprovokasi oleh pemberitaan media sosial yang belum jelas kebenarannya. Kita harus tetap menjaga kondusifitas dan keharmonisan hubungan persaudaraan antara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang selama ini sudah terjalin sangat baik," tambahnya.

​sebagai tindak lanjut. Komisi 1 DPRD Kalsel berniat akan memgunjungi Pemkab Tabalong dalam waktu dekat dan berdialog langsung dengan Kepala Desa Dambung Raya dan juga tokoh masyarakat disana sebagai dukungan moril kepada seluruh warga dambung raya.  
Dan memastikan Pemkab Tabalong serta Pemprov  Kalsel tetap hadir untuk masyarakat dambung raya.az


Lebih baru Lebih lama