BANJARMASIN– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2025–2045 yang resmi ditetapkan menjadi Perda, mendapat pandangan positif oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Hal tersebut diungkapkan H. Muhidin ketika memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H,Rabu (12/11) pagi.
H. Muhidin mengatakan bahwa pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Mencakup aspek kuantitas, kualitas dan juga tak kalah penting ialah mobilitas penduduknya.
“Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar H. Muhidin.
Sebelumnya, ketua Panitia Khusus raperda yang bersangkutan, Nor Fajeri, S.E. memaparkan gambaran umum tentang isi raperda dan proses panjang di balik penyusunan bersama pansus dan tenaga ahli.
Melalui kesamaan gagasan antar eksekutif dan legislatif ini, H. Supian HK berharap kolaborasi tersebut akan terus berjalan dengan baik, sehingga terwujud pembangunan Kalsel yang berkualitas.az