Pansus III Harmonisasi Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah bersama anggota berfoto saat harmonisasi Raperda Pedoman Pembiayaan  Tahun Jamak.az

BANJARMASIN - Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Iskandar Sukma Alamsyah sudah harmonisasi Raperda Pedoman Pembiayaan  Tahun Jamak dari pagi  hingga sore hari ini. Maka dengan pasal demi pasal yang masih krusial. Dan sehingga sudah selesai untuk sepakat bersama dan juga semua dinas yang hadir di sini juga sudah memberikan kesetujuan.
" Nah sehingga ini segera akan kita sampaikan untuk ditindak lanjutin di paripurna," ujar Gusti Iskandar di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin,Rabu (19/11).
Secepatnya akan di paripurnakan , sebelum pengesahan paripurna."Sebelumnya ada masalah? Ya ada beberapa krusial point tentang kepastian tahun pembiayaan, tentang mekanisme pengusulan, kemudian tentang pengawasan terhadap kebijakan tahun jamak itu kan tidak bisa kita serahkan hanya kepada SKPD tentu saja, tapi melibatkan unsur ekspektoran, melibatkan juga gubernur untuk melakukan pembentukan tim terhadap pengawasan tahun jamak," jelasnya.
Sehingga betul-betul kegiatan tahun jamak itu berjalan secara produktif dan sesuai apa yang menjadi target. 
" Hampik 4 bulan menyelesaikan pansus raperda Pedoman Pembiayaan  Tahun Jamak," tegasnya.
Ia  menegaskan urgensi keberadaan raperda yang visioner dan berdampak langsung pada kemajuan daerah. 
Ia menyatakan bahwa pembiayaan multiyears membuka ruang bagi perencanaan proyek besar secara berkelanjutan.az


Lebih baru Lebih lama