JAKARTA– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memahami bagaimana DKI Jakarta menata arus perdagangan yang terus berubah.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pansus II memperkaya pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, sebuah regulasi yang diharapkan mampu menjawab tantangan distribusi barang, fluktuasi harga, hingga perubahan perilaku belanja masyarakat di Kalsel.
Pada Jum’at (14/11), rombongan yang dipimpin Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo, ini bertemu jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta guna menggali pengalaman daerah metropolitan tersebut.
Ketua Pansus II, Yani Helmi, bersyukur mendapatkan banyak masukan dari pihak DKI. Ia mencatat adanya perbedaan, di mana DKI Jakarta memiliki regulasi yang lebih spesifik, seperti Perda tentang Perpasaran, sementara Raperda Kalsel berambisi menjadi regulasi penyelenggaraan perdagangan yang komprehensif.
Dalam dialog tersebut, pihak Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Ketua Sub Kelompok Perdagangan Dalam Negeri, Satrio Edi Wibowo, memaparkan substansi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran, yang menjadi kerangka besar penataan perdagangan di ibu kota. Perda ini mengatur penyediaan dan distribusi barang, penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, hingga klasifikasi izin usaha.
Salah satu kebijakan yang turut dicermati Pansus II adalah mekanisme sanksi DKI terhadap pedagang yang menjual barang di atas harga yang ditetapkan, yang menerapkan sanksi bertingkat hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Bagi Pansus II, Perda tersebut menawarkan gambaran bagaimana kebijakan dapat bekerja secara sistematis yakni mengatur ekosistem pelaku usaha, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan pasar rakyat tetap memiliki ruang di tengah ekspansi ritel modern. Pendekatan menyeluruh ini dinilai relevan untuk Kalsel, terutama dalam memperkuat keseimbangan antara pasar tradisional, UMKM, dan pelaku usaha skala besar.
Wakil Ketua Pansus II, Umar Sadik, menambahkan bahwa DKI Jakarta dipilih sebagai acuan studi komparasi karena statusnya sebagai ibukota yang memiliki banyak sektor perdagangan seperti jasa, retail, dan lainnya yang lebih maju dari Kalsel. Ia menargetkan masukan konkret yang didapat dari kunjungan ini dapat mempercepat finalisasi Raperda, yang nantinya diharapkan menjadi acuan bagi daerah. “Perdagangan ini bisa menjadi salah satu pendapatan daerah yang sangat besar bagi Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkasnya.az