Pansus I Perkuat Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD lewat Konsultasi ke Kemendagri

Pansus I pembahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, ist


JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) I pembahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jumat, (14/11) pagi.


Konsultasi ini digelar sebagai langkah penting memastikan bahwa rancangan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kalsel selaras dengan ketentuan hukum nasional serta sesuai kebutuhan daerah. Kunjungan ini juga menjadi bagian dari proses harmonisasi agar perda yang dihasilkan lebih kuat, efektif, dan tepat sasaran.


Wakil Ketua Pansus I, Ahmad Sarwani, S.Sos., mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan banyak masukan penting selama konsultasi berlangsung. “Kami mendapatkan banyak saran dan masukan terkait hal ini,” ujar Sarwani.


Salah satu masukan strategis yang disampaikan pihak Kemendagri adalah rekomendasi agar DPRD Kalsel tidak membentuk perda baru, melainkan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Sarwani, arahan tersebut sangat relevan dan akan menjadi acuan utama dalam pembahasan lanjutan.


Selain membahas arah regulasi, forum konsultasi juga menyoroti sejumlah poin teknis seperti perencanaan kebutuhan barang, mekanisme pemanfaatan aset, hingga penyusunan pasal yang masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Pansus I dalam penyempurnaan materi perda.


Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kalsel diterima oleh Analis Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Ivo Arzia Isma, yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta standar pengelolaan aset pemerintah.


Dengan adanya masukan dan arahan dari pemerintah pusat, Pansus I optimistis bahwa Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah akan tersusun lebih komprehensif dan mudah diimplementasikan. Ahmad Sarwani, S.Sos., menegaskan komitmen pihaknya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya tertib hukum, tetapi juga bermanfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan di Kalsel.az



Lebih baru Lebih lama