Komisi III Konsultasi ke Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut Kawal Aspirasi Masyarakat

Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.ist

JAKARTA– Tindaklanjuti aduan masyarakat mengenai penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 03 dan 09 Tahun 2025. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Kamis (6/11).

Rombongan dipimpin oleh Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si. selaku Ketua Komisi III DPRD Kalsel, didampingi Wakil Ketua Alpiya Rahman beserta jajaran anggota Komisi III.

Mustaqimah menyampaikan sejumlah masukan dan aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan terkait kebijakan di sektor pelayaran yang dinilai perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi di daerah.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha pelayaran di Kalimantan Selatan. Karena itu, kami datang untuk mencari kejelasan langsung dari pihak Kementerian, agar kebijakan ini bisa dipahami dan diterapkan secara adil,” ujar Mustaqimah.

Pihak Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Provinsi Kalsel-teng yang turut hadir dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan keberatan atas diberlakukannya regulasi baru itu.

“Kami memohon agar regulasi dan persyaratan diperlonggar. Jangan samakan aturan kapal sungai dan danau dengan kapal laut,” ujar perwakilan IKASUDA

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, S.T., M.T., menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Nomor 03 dan 09 masih dalam proses pembahasan dan penyempurnaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pelaku di daerah.

“Kami sedang intens membahas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri agar selaras dengan Undang-Undang Pelayaran,” ujarnya.

Masyhud menambahkan bahwa aspek keselamatan menjadi hal yang paling diutamakan dalam setiap kebijakan pelayaran, termasuk untuk kapal sungai dan danau.

“Standar keselamatan akan kami tempatkan paling awal dibanding aspek lainnya, namun tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Komisi III DPRD Kalsel mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Ditjen Perhubungan Laut dan berharap koordinasi ini terus diperkuat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pusat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat daerah, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari transportasi sungai dan danau,” tutup Mustaqimah.

Melalui pertemuan ini, Komisi III berharap dapat memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, khususnya terkait kebijakan dan regulasi di bidang perhubungan laut yang berdampak langsung terhadap masyarakat di Kalimantan Selatan dan sekitarnya.az
Lebih baru Lebih lama