Kasus Dugaan Tidak Pidana Penyerobotan lahan oleh PT AGM, Polisi Klarifikasi Eks pemilik Tanah

Kantor Advokad DR H. Fauzan Ramon, SH, MH Bersama Arya Setiawan, SH, MH. ist


BANJARMASIN-  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi terkait laporan polisi yang dilakukan warga  Desa Batu Bini Kecamatan Padang batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) atas nama Tirawan. 

Pemanggilan dilakukan kepada Yusahdani  yang beralamat di Jalan Panglima Dambung Rt. 004 Rw 002 Kelurahan Padang batung Kecamatan padang Batung Kabupaten HSS. 

Dalam kaitan laporan ini, Yusahdani bertindak sebagai penjual tanah  seluas kurang lebih 11.209 Meter persegi di Tiantaras Tumpahan RT 1 Rk 1 Desa batu Bini pada tahun 2028. Permintaan keterangann atau klarifikasi sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/126/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 30 Agustus 2025.

Masih dari surat permintaan keterangan, Yusahdani diminta datang ke Subdit IV Direskrimum Polda Kalsel pada Rabu 17 September 2025 dengan membawa dokumen pendukung yang berhubungan dengan perkara. 

Oleh pelapor dalam hal ini Tirawan kasus ini dikuasakan pada Kantor Advokad DR H. Fauzan Ramon, SH, MH Bersama Arya Setiawan, SH, MH. 

Kuasa hukum pelapor DR H Fauzan Ramon, SH,MH menjelaskan kasus ini berawal dari keberatan kliennya karena lahan yang dibeli dari Yusahdani diduga diserobot oleh PT AGM yang beroperasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Karena pada tahun 2024 dalam kegiatan Pembangunan jalan PT AGM diduga masuk lahan kliennya tanpa hak.

“kejadian ini pada tahun 2024. Saat itu prusahaan diduga melakukan kegiatan dan berada di lahan yang dimiliki saudara Tirawan. Untuk itu dengan keberataan klien kami maka kami pada 30 Agustus 2025 lalu melapor ke Polda Kalsel.”ungkap Fauzan Ramon.

Pengcara Nasional yang kerap beracara di Bali, Surabaya dan Jakarta ini juga menegaskan Laporan Polisi yang dilakukan kliennya bukan semata tentang hak atas tanah yang dimiliki tetapi juga sebagai bagian dari pemahaman bahwa setiap ada sengketa hukum apalagi terkait tanah harus dilaporkan ke Polisi. Sehingga jika ada Masyarakat yang menghadapi persoalan yang sama bisa menempuh Upaya serupa.

“saya tegaskan ya ini bukan sekedar hak atas tanah yang dimiliki secara sah oleh klien saya tetapi juga memberikan pemahaman hukum bahwa jika ada perkara seperti ini maka kita percayakan pada Polisi.”tambah dosen Pasca sarjana STIH Sultan Adam Banjarmasin ini.

Fauzan mengaku akan terus memantau kasus ini agar ada kepastian dan kejelasan hukum sesuai dengan yang diharapkan pelapor. 

“Setelah ini kami bersama patner Arya Setiawan, SH,MH akan terus memonitor perkembangan. Kami yakin hak klien kami dengan semua bukti sebagai alas kepemilikan akan mendapatkan keadilan.”pungkas Fauzan. az

Lebih baru Lebih lama