Diduga PT.KPP Menyerobot Tanah Warga,Dilaporkan ke Polda Kalsel

Tirawan warga Desa Padang Batung Kabupaten HSS didampingi Advokad DR H. Fauzan Ramon, SH, MH bersama Arya Setiawan, SH, MH. az

BANJARMASIN- PT.Kalimantan Prima Persada (PT.KPP) diduga melakukan penyerabotan tanah di Jalan Desa Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada bulan 9 Januari 2025.
Kasus tersebut dilaporkan Tirawan pemilik  sebidang tanah kurang lebih 16.200 M2 yang diatasnya ada tanaman pohon karet sebanyak kurang lebih 700 pohon yang terletak di Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Polda Kalsel.
 " Kita sudah melaporkan ke Polda Kalsel hari ini tadi," ujar Tirawan di Banjarmasin,Sabtu (20/9) malam.
Dengan alas hak berupa surat pernyataan penguasaan hak fisik bidang tanah Nomor : 590/03/SPHFT/ FD- PB/ I 2017,tanggal 9 Januari 2017 dengan objek tanah tersebut dibeli Muhammad Herman dengan harga senilai Rp 97.200.000.
" Pengrusakan lahan milik saya PT.KPP atas perintah PT.Antang Gunung Meratus (PT.AGM),selain itu diduga pemalsuan surat,"jelasnya.
Lahan tanah kurang lebih 16.200 M2 yang diatasnya ada tanaman pohon karet sebanyak kurang lebih 700 pohon itu kegiatan sehari-hari karena tanah tersebut ada lahan tambang.
Oleh pelapor dalam hal ini Tirawan kasus ini dikuasakan pada Kantor Advokad DR H. Fauzan Ramon, SH, MH bersama Arya Setiawan, SH, MH. 
"Karena kita negara hukum perusahaan apapun yang merugikan masyarakat Kabupaten HSS itu yang kebanyakan PT. AGM," katanya.az
Lebih baru Lebih lama