YOGYAKARTA– Upaya memperkuat permodalan Bank Kalsel menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda), saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel.
Ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menegaskan bahwa perda ini bersifat strategis.
Sebab, penambahan modal diyakini akan mendorong pertumbuhan bisnis dan memperluas kesempatan kerja di Banua.
“Harapan kami, dengan adanya penambahan modal ini, roda perekonomian daerah bisa semakin bergerak. Bisnis-bisnis lokal akan tumbuh, dan pada akhirnya membuka lebih banyak lapangan pekerjaan,” ujar Gusti Iskandar.
Sebagai bagian dari proses pendalaman materi, BP-Perda DPRD Kalsel melakukan studi komparasi ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, (19/09) siang. Rombongan disambut langsung oleh pihak sekretariat DPRD DIY.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kalsel menggali informasi mengenai pengalaman daerah lain dalam mengelola penyertaan modal pada bank pembangunan daerah.
Hal ini diharapkan dapat menjadi referensi berharga untuk memperkuat landasan hukum Raperda yang sedang disusun.
Menurut Gusti Iskandar, Bank Kalsel memiliki posisi strategis dalam menopang perekonomian daerah.
Karena itu, penyertaan modal pemerintah provinsi harus dirancang dengan cermat agar dapat meningkatkan daya saing bank sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ia menambahkan, Raperda ini diharapkan segera rampung sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Dengan begitu, kebijakan penambahan modal dapat segera dijalankan dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah.az