Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI AL

DIVONIS PENJARA SEUMUR HIDUP -Terdakwa Kelasi I Jumran saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025). Jumran divonis penjara seumur hidup. ©banjarmasinpost.co.id


BANJARBARU - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana Kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pidana penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).

“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Majelis mumutuskaa Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.

“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.

Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.

Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasehat hukum maupun Oditurat untuk menyatkan sikap terhadap putusan.

Sumber: banjarmasinpost.co.id

Lebih baru Lebih lama