Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru mengikuti kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara No. 39/Pdt.G/2026/PN Bjb, lokasi di Kelurahan Kemunging Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.ist
BANJARBARU-Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru pada hari ini Rabu (08/07) mengikuti kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara No. 39/Pdt.G/2026/PN Bjb, lokasi di Kelurahan Kemunging Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat beserta prinsipal. Dalam sidang tersebut, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru hadir sebagai salah satu pihak di wakili staf seksi Pengendalian dan Penanganan sengketa Kantor Pertanahan kota banjarbaru Akhmat Parid dan Muhammad Fachryandie,S.Kom.
Sidang Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari kegiatan persidangan untuk memperoleh kepastian mengenai objek yang dipersengketakan. Hakim beserta para pihak terkait hadir langsung di lokasi guna melihat, mencatat, dan menilai kondisi nyata di lapangan. baik mengenai letak, bentuk, luas, serta pihak-pihak yang berbatasan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa fakta-fakta yang diperkarakan dalam persidangan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dengan demikian, pemeriksaan lapangan menjadi salah satu alat bantu bagi hakim dalam menemukan kebenaran materil serta memberikan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terimakasih #SobATRBPN atas dukungan dan doanya kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam rangka Pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Instagram : @kantahkotabanjarbaru
Tiktok : kantahkotabanjarbaru
Facebook : kantahkotabanjarbaru
Youtube : kantah kota banjarbaru
#BanjarbaruEmas
#KantahKotaBanjarbaru
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya.az
Tags
BPN Banjarbaru