Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dengan dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Sri Hartono, S.H., QRMP berfoto bersama.ist
BANJARBARU-Kegiatan ini dihadiri oleh 75 peserta dan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dengan dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Sri Hartono, S.H., QRMP.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada 13 penerima yang terdiri atas penerima sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat tanah wakaf, dan sertipikat Barang Milik Daerah (BMD).
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Komisi II DPR RI didampingi Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, serta Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo.
Penerima sertipikat Barang Milik Daerah meliputi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Kuala, SMKN 1 Sungai Tabuk Provinsi Kalimantan Selatan, SDN Jawa 2 Kabupaten Banjar, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) I Komplek Puri Al Chava Kabupaten Banjar.
Selain itu, sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada perwakilan Nadzir Masjid An Noor, sedangkan sertipikat PTSL diberikan kepada lima orang penerima dari Kota Banjarmasin, yaitu Nita Ariyanti, Muhammad Imansyah, Yusub, Jakpar Sidiq, dan M. Ikhsan Tegar Alamsyah.
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa sekitar 63 persen wilayah Indonesia merupakan kawasan hutan, sedangkan sekitar 37 persen merupakan Tanah Penggunaan Lain (TPL) yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Pada wilayah tersebut masih terdapat berbagai aset milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri yang perlu memperoleh kepastian hukum melalui sertipikasi.
Beliau menegaskan bahwa salah satu tugas Komisi II DPR RI adalah mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN, khususnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Selain percepatan PTSL, perhatian juga diberikan terhadap percepatan sertipikasi Barang Milik Daerah. Menurutnya, masih terdapat aset pemerintah daerah yang telah tercatat sebagai aset, namun belum didaftarkan atau belum memiliki sertipikat sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum maupun penguasaan oleh pihak lain.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah. Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan status seluruh bidang tanah dapat terpetakan secara lebih baik sebagai dasar penyusunan kebijakan pertanahan.
Ketua Komisi II DPR RI juga mengimbau jajaran ATR/BPN agar terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, sehingga kebijakan pertanahan dan tata ruang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terhadap berbagai Program Strategis Kementerian ATR/BPN semakin meningkat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya.az
Tags
BPN Banjarbaru