Pertanahan Banjarbaru Hadiri Rakor Dalam Rangka Melaksanakan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, menghadiri rapat koordinasi dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman .ist

BANJARBARU-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, menghadiri rapat koordinasi dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman pada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lt.1 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memaksimalkan pelaksanaan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terkait regulasi, pendataan, serta evaluasi atas penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Tahun 2026.

Selain itu, rapat ini juga menjadi langkah tindak lanjut evaluasi dalam rangka pengamanan aset berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kabupaten/Kota Tahun 2026, guna mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.

Terimakasih #SobATRBPN atas motivasi dan dukungan kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2025.

Instagram : @kantahkotabanjarbaru
X/Twitter : kantahkotabjb
Facebook : kantahkotabjb
Youtube : kantah kota banjarbaru

#HariBumi
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya.az
Lebih baru Lebih lama